TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan meminta operator angkutan umum tak menaikkan tarif terlalu tinggi meski pembelian solar bersubsidi dibatasi. "Pasti akan kami kaji lagi. Prinsipnya, kenaikan tarif jangan terlalu tinggi. Kasihan masyarakat, belum kuat," katanya di kantornya, Senin, 4 Agustus 2014.
Mangindaan berjanji akan menghitung jumlah kenaikan tarif angkutan umum yang pas baik bagi kantong penumpang maupun pengusaha. "Kalau bicara perhitungan tarif, yang dihitung kilometer dan jumlah penumpangnya," katanya. (Baca: Solar Subsidi Dilarang, Pengusaha Angkot: Konyol)
Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat Andriansyah berpendapat, pembatasan pembelian solar bersubsidi pada akhirnya akan memicu pengusaha menaikkan tarif angkutan. Sebab, selisih harga solar bersubsidi dan nonsubsidi cukup besar. Harga solar bersubsidi hanya Rp 5.500 per liter, sedangkan yang nonsubsidi Rp 12.800 per liter. "Padahal kontribusi belanja BBM ke biaya produksi itu 43-45 persen," katanya.
Namun pengusaha sulit memutuskan kenaikan tarif. Sebab, kenaikan ongkos angkutan selalu berdampak turunnya tingkat keterisian angkutan atau jumlah penumpang yang diangkut. "Makanya kami minta BPH Migas untuk mengkaji kembali kebijakan pembatasan solar bersubsidi. Cabut suratnya dan awasi penetapan ini secara komprehensif," ujar Andriansyah. (Baca:Pembatasan Solar Subsidi Dianggap Tak Efektif)
Kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi ini diatur dalam surat edaran Kepala BPH Migas No. 937/07KaBPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014. Dalam surat itu, BPH Migas menginstruksikan kepala badan usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi untuk tidak menyalurkan solar di wilayah tertentu. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh turunnya kuota subsidi BBM di APBNP 2014 dari 48 menjadi 46 juta kiloliter. (Baca:Solar Subsidi Dibatasi, Ini Dampaknya ke Metro Mini)
Per 1 Agustus 2014, semua SPBU di Jakarta Pusat tidak menjual solar bersubsidi. Kemudian, hari ini, 4 Agustus 2014, pembelian solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali hanya dilayani pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat. Wilayah peredaran solar yang diprioritaskan yaitu kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler:
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN