TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat Andriansyah mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera menjelaskan aturan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi. Sebab, surat edaran dari PT Pertamina (Persero) ke SPBU berbeda dengan surat edaran dari BPH Migas.
"Surat dari Pertamina kepada seluruh SPBU, pembatasan penjualan solar bersubsidi dari 08.00 hingga 20.00. Tanpa pandang cluster," kata Andriansyah di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca: Pembatasan Solar Subsidi Dianggap Tak Efektif)
Menurut Andriansyah, surat edaran PT Pertamina itu telah ditempel di seluruh SPBU. Edaran Pertamina itu akhirnya menimbulkan kesimpangsiuran di kalangan operator logistik darat, angkutan, dan SPBU. "Kami minta BPH Migas mengeluarkan surat yang berisi tentang pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di mana saja," katanya.
Edaran Pertamina, kata Andriansyah, juga berpotensi menimbulkan konflik antara operator kendaraan darat dan SPBU. Sebab, setahu operator kendaraan, pembatasan waktu penjualan solar hanya berlaku untuk cluster-cluster tertentu. Adapun SPBU pasti akan mengacu pada surat edaran Pertamina. (Baca: Solar Hilang, Pengendara Beralih ke SPBU Lain)
Tempo mendapatkan salinan salah satu surat edaran PT Pertamina (Persero) ke seluruh SPBU di wilayah Jawa Timur. Berikut petikan isinya: "Sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah perihal Pengurangan Volume Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dalam RAPBN Perubahan tahun 2014 dan tidak diperbolehkan menambah kuota anggaran subsidi BBM tahun 2014 akibat kenaikan volume BBM bersubsidi, maka kami sampaikan dalam rangka mendukung kebijakan tersebut akan dilakukan pengendalian BBM Bersubsidi Khususnya Solar/ Biosolar sebagai berikut : Waktu pelayanan penjualan produk solar/ biosolar mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB (hanya 12 jam) terhitung mulai 04 Agustus 2014."
Padahal, berdasarkan surat edaran BPH Migas, pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi hanya berlaku antara pukul 08.00 hingga 18.00. Itu pun hanya di cluster atau kawasan tertentu, seperti industri, pertambangan, perkebunan, dan pelabuhan di Jawa, Sumatera, Bali, dan Kalimantan. (Baca: Solar Subsidi Dibatasi, Ini Dampaknya ke Metro Mini)
KHAIRUL ANAM
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN