TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang Islam State of Iraq and Syria (ISIS) beroperasi di daerah itu karena dianggap sebagai organisasi sesat yang menyimpang, bahkan harus diberantas.
"Itu organisasi ilegal yang sesat sehingga mereka (ISIS) dilarang beroperasi di sini," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada wartawan di Kupang, Selasa, 5 Juli 2014. (Baca: Jalaluddin: Kami Menolak Keberadaan ISIS Indonesia)
Belum lama ini, menurut dia, ada warga yang mendatanginya dan melaporkan serta meminta izin masuknya organisasi itu. Awalnya dia menyarankan pelapor ke Badan Kesbangpol. Namun, setelah dicek ternyata organisasi itu tidak terdaftar. "Saya curiga, makanya mulai saat ini organisasi itu dilarang masuk sini," ia menegaskan.
Organisasi seperti ini, katanya, mirip organisasi Gafatar yang pernah meresahkan masyarakat--yang karena itu dilarang. Sekarang muncul ISIS yang menyimpang dan sesat. "Kami melarang seluruh organisasi yang tidak terdaftar untuk beroperasi di daerah ini, tidak hanya ISIS," ucapnya. (Baca: Pemerintah Cegah Kelahiran ISIS Indonesia)
Dia mengaku awalnya berpikir bahwa ISIS adalah organisasi muslim. Namun, ternyata organisasi ini justru menyimpang dari ajaran Islam. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk memantau dan melaporkan kepada pemerintah dan pihak berwajib jika menemukan adanya organisasi ini. "Warga juga jangan termakan isu untuk bergabung dengan mereka," katanya.
YOHANES SEO
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN