TEMPO.CO, Bandung - Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi memastikan Rn, tersangka pembunuh dan pembakar Rudianto di kamar kos kawasan Rancabentang, diancam Pasal 338 Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar dia di kantornya, Selasa, 5 Agustus 2014.
Mashudi mengatakan sejauh ini polisi baru berpegang pada pengakuan sepihak Rn terkait kronologi dan motif pembunuhan. Kepada polisi, Rn mengaku menghabisi dan membakar jasad korban tanpa melibatkan orang lain. "Dia (Rn) pelaku tunggal. Motifnya karena marah dipaksa dan diancam korban melakukan hubungan intim sesama jenis,"kata dia. (Baca: Terdakwa Mengaku Tak Berniat Membunuh Sisca Yofie)
Mashudi menjelaskan secara ringkas kronologi pembunuhan versi tersangka. Setelah berkenalan lewat media sosial Whatsapp dan bertemu di Jalan Ciumbuleuit, Rn dan korbannya melanjutkan pertemuan di kamar kos Rudianto di Jalan Rancabentang II. "Di kamar, korban mengajak tersangka untuk berhubungan intim sesama jenis, tetapi tersangka menolak," kata dia.
Tetap bersikeras, korban lalu mengancam Rn sambil mengacungkan pisau hingga terjadi pertengkaran. Di sela cekcok, Rn mengambil batu dari luar rumah. Di kamar, batu dia lemparkan keras-keras dari jarak dekat ke wajah Rudianto yang langsung terjengkang di kasur. "Setelah dipukul lagi, korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya lalu jasadnya dibakar," kata Mashudi.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK
Foto dengan Bendera ISIS, Baasyir Akan Dihukum
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Cemburu, Wanita Ini Potong Payudara Rivalnya