Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Celah Penipuan dalam Arisan MMM  

image-gnews
Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Analis dari Investa Saran Mandiri Kiswoyo Adi Joe mengingatkan adanya celah penipuan dalam arisan Mavrodi Mondial Moneybox dari Rusia. Di Indonesia, arisan ini diadopsi menjadi Manusia Membantu Manusia (MMM). (baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspadai Arisan MMM)

Dia mencurigai adanya beberapa orang yang berperan sebagai pengelola website, tetapi menyamar sebagai anggota. Tujuannya adalah mendapatkan jatah transfer dari setiap pendaftar baru. (baca juga: Analis: OJK Semestinya Awasi Arisan MMM)

"Coba kumpulkan sekitar 50 orang yang mendaftar secara bersamaan, pasti masing-masing diminta mentransfer ke nama rekening yang sama. Nah, ini perlu dicurigai. Setelah ketahuan ada nama yang sama, minta saja ke bank untuk membuka siapa dia," ujarnya. (baca juga: Aneh, Arisan MMM Bisa Tawarkan Komisi 30 Persen)

Arisan MMM adalah bentuk investasi keuangan yang menawarkan bunga 30 persen setiap bulannya tanpa melakukan usaha apa pun. Nama sebenarnya adalah Mavrodi Mondial Moneybook (MMM). Sistemnya, setiap anggota membuat akun di website MMM dengan paket dana sesuai keinginan, yakni minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Transaksi dilakukan langsung antar anggota. Setelah mendaftar, dalam waktu tiga-lima hari, anggota diminta mentransfer uang sesuai pilihan paket. Akan tetapi, uang ditransfer ke dalam rekening anggota lain yang telah ditentukan dalam sistem MMM. Sekitar satu bulan kemudian, pendaftar tersebut dijanjikan mendapat bunga 30 persen dari uang yang disetor.

Lantaran rawan penipuan, Kiswoyo menyarankan agar masyarakat tidak ikut serta dalam arisan MMM ini. Sebabnya, sistem yang diterapkan pada arisan tersebut dinilai tidak jelas dan seperti berjudi. "Seperti berjudi, bisa rugi sewaktu-waktu," katanya.

Masyarakat yang ingin berinvestasi, kata Kiswoyo, disarankan agar memilih produk yang jelas seperti reksadana, saham atau deposito di bank. "Paling mentok adalah memiliki tabungan di bank sehingga lebih aman," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 Agustus 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski menemukan sejumlah celah, arisan tersebut belum bisa dikategorikan dalam penipuan. Pasalnya, kata Kiswoyo, pengelola tidak memaksa orang untuk mendaftar dan mentransfer sesuai permintaannya. Pendaftar bersifat sukarela untuk bergabung dan memilih paket transfer sesuai kemampuannya, yakni Rp 1-10 juta.

Walhasil, tutur Kiswoyo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bingung menentukan sikap terhadap arisan itu. "Karena arisan itu tidak jelas."

DEWI SUCI RAHAYU



Berita Terpopuler

Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah

Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI

Jokowi Blusukan, Matt Arkana Menunggu 1,5 Jam

PPP Sarankan Jokowi Percepat Pengunduran Diri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

23 jam lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

23 September 2017

Ilustrasi Penipuan
Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.


Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

18 Agustus 2017

Suasana ruang Komisi VI DPR RI pada agenda korban First Travel yang menyuarakan aspirasi kepada Fraksi PPP di DPR RI, 18 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.


Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

9 Maret 2017

Barang bukti aset berupa sertifikat tanah, rumah dan sejumlah mata uang asing dalam kasua investasi bodong Pandawa Group di mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017. TEMPO/INGE KLARA
Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.


Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

20 Februari 2017

(ki-ka) Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto, dan Kuasa Hukum Salman, Andi Samsul Bahri, melakukan konferensi pers terkait dengan investasi ilegal di OJK, 28 November 2016. TEMPO/Vindry Florentin
Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.


Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

13 Februari 2017

Polisi menggeledah kantor Pandawa Group di kawasan Ruko Dian Plaza 2 Jalan Raya Meruyung nomor 8A RT2 RW4 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, 13 Februari 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

Barang yang disita berasal dari dua ruang di lantai satu dan tiga ruangan di lantai dua kantor Pandawa Group.


Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

13 Februari 2017

TEMPO/Aditya Herlambang
Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

Ni'in melanjutkan, sejak membuka koperasi tersebut, Salman dan pihak Pandawa Group juga tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan setempat.


Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

10 Februari 2017

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Argo mengatakan bos Pandawa, Salman, masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Salman telah dicekal.


Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

30 Mei 2016

leviellerbe.com
Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

Korban mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan.


Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

30 November 2015

Sandy Tumiwa. (showbiz)
Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

Menurut Ainul, Sandy Tumiwa mengatakan penahanannya oleh polisi hanya cobaan dari Sang Pencipta.