TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI) menolak rancangan peraturan menteri tentang tata edar dan pertunjukan film layar lebar.
Penolakan dilakukan karena materi rancangan tersebut dinilai sangat tidak adil terhadap film nasional. Surat penolakan tersebut disampaikan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 24 Juli 2014 dengan tembusan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, serta sejumlah menteri terkait.
Salah satu Ketua PPFI, Ir Chand Parwez Servia, menyatakan PPFI sebagai organisasi perfilman yang telah berusia 58 tahun dan turut mengawal dan memproduksi film nasional hingga kini, menemui terlalu banyak ketidakadilan terhadap film nasional.
Ketidakadilan atas pelaku industri perfilman akan berlanjut jika peraturan menteri tersebut benar-benar ditetapkan. Sebab, terlalu banyak persoalan yang tidak dimengerti oleh pembuat peraturan, dalam hal ini pemerintah.
Sebagai contoh, lebih dari seperempat abad masalah peredaran film nasional terjadi. Bioskop seakan-akan dibangun hanya untuk kepentingan film impor, bukan film nasional.
Namun, alih-alih pemerintah mempermudah peredaran film nasional, "Yang terjadi malah mempersulit film nasional dengan aturan yang diberlakukannya. Seperti adanya peraturan yang hanya mengatur film nasional, sedangkan film impor praktis tidak tersentuh," kata Parwez.
"Puncaknya adalah kelahiran Undang-Undang Perfilman No 33 tahun 2009 yang sejak awal mendapat penolakan dari insan film nasional," katanya di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2014.(Baca : Mari Pangestu Minta Evaluasi Promosi Film ke PPFI)
Keberadaan rancangan peraturan menteri tentang tata edar dan pertunjukan film layar lebar/komersial untuk film Indonesia, menurut pandangan PPFI, adalah puncak lain salah kaprah pemerintah. Karena materi dalam naskah itu jelas menitikberatkan pada pertunjukan film Indonesia di bioskop, dan tidak mengatur soal film impor.
Padahal, pada saat bersamaan, Undang-Undang Perfilman menyatakan aturan tata edar berlaku untuk semua jenis film dan memberi perlakuan istimewa kepada film Indonesia. Ini sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang kewajiban memutar 60 persen film Indonesia dalam 6 bulan secara berturut-turut.(Baca : Juragan Film Tanah Air Tolak Pergi ke Cannes )
Karena itu, sebagai pelaku aktif perfilman yang berhadapan langsung dengan permasalahan peredaran film, PPFI telah berkali-kali menyampaikan keberatan terhadap rancangan beleid tersebut dengan harapan akan ada perbaikan.
"Tapi, beberapa waktu lalu, kami menerima kembali draf rancangan permen yang esensinya tidak berbeda dengan rancangan sebelumnya, karena yang diatur hanya film nasional di belantara bioskop yang dikuasai film impor," ujarnya.
EVIETA FADJAR
Berita Terpopuler
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
Abdee Slank Tanyakan Sponsor Matt Hart ke Jakarta
Banyak Mencuit Jokowi, Akun Arkarna Dikira Di-Hack
Ini Komentar Syahrini Ihwal Fotonya di Instagram