TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus penganiayaan siswa SMA 3 Setiabudi digelar hari ini, Senin, 11 Agustus 2014. Sidang berlangsung tertutup karena terdakwa masih di bawah umur.
Meski demikian, sidang ini dihadiri oleh pihak-pihak yang berniat memberikan dukungan bagi keluarga korban, Arfiand Caesary al-Irhami. Mereka adalah para orang tua yang tergabung dalam keluarga besar SMP 19 Jakarta. Sekolah tersebut merupakan sekolah tempat Arfiand dan korban Padian Prawirodirjo bersekolah.
Salah satu perwakilan Melani Sudono mengungkapkan kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan bagi keluarga korban. "Ini bentuk solidaritas kami atas kehilangan keluarga," kata dia.
Selain itu, Melani dan kawan-kawannya ingin menyampaikan pesan moral bahwa kekerasan tak perlu ada dalam kegiatan ekstrakulikuler, terutama kegiatan Sabhawana. "Kami ingin mengetuk hati bahwa kekerasan enggak akan menghasilkan apa-apa," ujarnya. Melani sendiri merupakan salah satu alumni SMA 3 Setiabudi.
Dalam sidang hari ini, disampaikan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum. Para tersangka, yaitu AM, KR, PM, dan PU didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Arfiand Caesary. Mereka didakwa dengan Pasal 351 KUHP juncto pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Khotbah Jumat Pro-ISIS, Turunkan Khatib dari Mimbar