TEMPO.CO. Sidoarjo - Kepolisian Resor Sidoarjo, Senin, 11 Agustus 2014, menggelar rapat koordinasi pasca-penyegelan Masjid Hibaturrahman atau Islamic Center Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Ahad lalu. Rapat dihadiri oleh semua elemen pemerintahan Balongbendo beserta takmir masjid tersebut, Ustad Achwan Jemain.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Marjuki itu menghasilkan lima poin kesepakatan yang tertuang dalam dua lembar kertas. Kesepakatan ditandatangani oleh peserta rapat.
Kesepakatan pertama menyebutkan warga Kecamatan Balongbendo menolak dengan tegas penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, memecah belah NKRI, atau terindikasi berhubungan dengan gerakan Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS). Juga kegiatan ceramah yang bersifat provokatif serta memecah-belah kerukunan umat beragama oleh kelompok radikal tertentu di seluruh wilayah Indonesia, terutama Kabupaten Sidoarjo.
Kedua, pihak mana pun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apa pun di tanah dan bangunan eks Islamic Center Muhammadiyah di Desa Suwaluh, Balongbendo, sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut.
Ketiga, kepemilikan tanah dan bangunan Islamic Center dinyatakan dalam status quo, dan penyelesaian lebih lanjut akan dibicarakan oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, yakni PT Ratatek dan Muhammadiyah.
Keempat, pengawasan status quo terhadap tanah dan bangunan tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah, TNI dan Polri, serta masyarakat Kecamatan Balongbendo.
Kelima, surat wakaf yang dipegang oleh Ustad Achwan Jemain akan diserahkan kepada pemilik resminya, yakni PT Ratatek, melalui pemerintah daerah.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Khotbah Jumat Pro-ISIS, Turunkan Khatib dari Mimbar