TEMPO.CO, Mojokerto - Aparat kepolisian maupun kejaksaan diminta mengusut dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2013.
“Polisi maupun jaksa bisa menyelidikinya tanpa butuh rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Ketua Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto Heri Ermawan, Rabu, 13 Agustus 2014.
Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2013, ditemukan potensi kerugian negara Rp 29,3 miliar.
Terdapat delapan pelanggaran realisasi anggaran yang ditemukan BPK. Di antaranya kelebihan pembayaran biaya sejumlah proyek.
Kelebihan pembayaran terbanyak ada dalam proyek peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, dengan kerugian Rp 16,1 miliar.
Proyek lainnya adalah pembangunan/peningkatan jalan desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Desa (BKD), dengan kerugian Rp 9,09 miliar.
Sesuai kajian BPK, potensi kerugian APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 tersebut karena ada dugaan pemalsuan bukti pertanggungjawaban dan mark-up anggaran.
Sedangkan penyalahgunaan dana dalam proyek jalan diduga karena kontraktor yang mengurangi volume pekerjaan untuk menutup beban suap atau fee bagi pejabat diduga termasuk bupati. Pemberian fee itu diakui para kontraktor pelaksana proyek.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto diminta oleh BPK agar mengembalikan kelebihan pembayaran itu selama 40 hari sejak hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan BKP diberikan 23 Mei 2014. Namun hingga 23 Juli 2014, Pemkab Mojokerto belum bisa mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran.
“Batas waktu pengembalian sudah lewat, polisi maupun kejaksaan bisa bergerak,” ujar Heri. Apalagi dugaan penyalahgunaan APBD tersebut sebenarnya sudah terdeteksi, seperti diuraikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. “Bukti kajian BPK sudah ada, dan itu bisa jadi acuan aparat penegak hukum,” ujar Heri.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Mojokerto Alfiah Ernawati mengakui pemkab belum sepenuhnya mengembalikan kelebihan dana sebagaimana direkomendasikan BPK. “Kelebihan pembayaran di dinas-dinas sudah dikembalikan. Yang belum dikembalikan yang berkaitan dengan proyek jalan,” ucapnya.
Menurut Ernawati, Pemkab Mojokerto berusaha mengembalikan kelebihan dana, yang dulu sudah digunakan para kontraktor pelaksana dalam proyek peningkatan jalan lingkungan di Dinas PU, dan proyek peningkatan jalan desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Desa (BKD).
“Baru sebagian yang dikembalikan. Kami akan evaluasi masalah yang belum terselesaikan,” tuturnya.
ISHOMUDDIN
Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Tim Hukum Jokowi Percaya Diri Soal Saksi Prabowo
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Saksi Prabowo Mengaku ke MK Telah Diancam