TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PT Pertamina (Persero), Ali Mundakir, menyatakan kenaikan harga elpiji ukuran 12 kilogram merupakan hak prerogatif perseroan. Dengan demikian, untuk menaikkan harga gas, kata Ali, Pertamina sebenarnya tak perlu meminta izin pemerintah. "Yang diperlukan sesuai peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah kami melaporkan kepada pemerintah, bukan meminta izin," ujar Ali di gedung Kementerian Keuangan, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Kenaikan Harga Elpiji Sedang Digodok)
Kewenangan kenaikan elpiji nonsubsidi 12 kilogram merupakan aksi korporasi. Upaya itu dilakukan untuk memangkas kerugian yang diakibatkan rendahnya nilai jual. (Baca juga: Harga Elpiji 12 Kg Naik, Chatib: Inflasi Tidak Besar)
Ali mencatat, hingga semester I 2014, Pertamina mencatat kerugian hingga Rp 2,81 triliun. Adapun kerugian per tahun yang ditanggung perusahaan mencapai Rp 5 triliun. "Selama ini kerugian ditanggung oleh Pertamina, tidak ada subsidi silang," ujarnya. (Baca: ESDM Akui Gas Melon Laris Bila LPG Naik)
Dengan adanya perbedaan harga itu, Ali mengklaim harga jual gas Pertamina lebih murah Rp 8.000 per kilogram dibandingkan ketiga perusahaan lainnya yang mematok harga jual gas Rp 15 ribu per kilogram. Sedangkan harga gas Pertamina masih di angka Rp 6.500 per kilogram.
Dia juga menegaskan bahwa kenaikan harga elpiji 12 kilogram tidak menimbulkan dampak yang besar terhadap inflasi. Alasannya, pengguna gas ukuran tersebut didominasi oleh masyarakat kalangan ekonomi menengah ke atas. Hal ini berbeda dengan pengguna gas ukuran 3 kilogram yang masih disubsidi pemerintah.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Tim Hukum Jokowi Percaya Diri Soal Saksi Prabowo
Saksi Prabowo Mengaku ke MK Telah Diancam
'Presiden ISIS' Ditangkap di Cilacap