TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali akan memberikan remisi kepada para koruptor pada perayaan kemerdekaan tahun ini. (Baca: KPK Tagih Menkumham soal Remisi Koruptor)
"Kalau dia memenuhi syarat, nanti semua akan melalui pertimbangan," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana seusai pidato kenegaraan presiden di kompleks parlemen Senayan, Jumat, 15 Agustus 2014.
Denny mengatakan syarat pemberian remisi harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian hak kepada terpidana. Salah satunya soal remisi.
Peraturan tersebut menyebutkan syarat pemberian remisi kepada koruptor, salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara yang dilakukannya. (Baca: Koruptor Tak Layak Diberi Remisi)
Namun, dia menolak membeberkan identitas koruptor yang memenuhi syarat memperoleh remisi. "Saya tidak mau bicara sebelum tanggal 17 Agustus," katanya.
Sebelumnya, beredar kabar Miranda Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, bakal mendapatkan remisi. Terpidana kasus korupsi cek pelawat tersebut dikabarkan bakal bebas pada September setelah menerima pemotongan masa tahanannya.
Denny menyatakan sudah mengecek kebenaran kabar tersebut. Namun, dia menegaskan belum melihat ada usulan remisi untuk Miranda. Ia juga menekankan belum ada koruptor yang lolos dari syarat pengetatan remisi. "Sepanjang yang saya tahu belum ada koruptor yang memenuhi syarat itu," kata dia.
TRI SUHARMAN
Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres