TEMPO.CO, Makassar - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Ahmad Suhaemi, dituntut hukuman 20 tahun penjara karena didakwa korupsi kasus pengadaan peralatan jaringan Internet sekolah tahun 2011-2012 di daerah itu. (Baca: Ahok: Merdeka Itu Enggak Korupsi)
“Terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa penuntut umum, Irwan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin, 18 Agustus.
Dalam dakwaan atas proyek senilai Rp 1,7 miliar, jaksa mendakwa Ahmad, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sinjai sekaligus pejabat pembuat komitmen, terlibat penggelembungan harga. Semula, nilai awal proyek hanya dianggarkan Rp 1,3 miliar. (Baca: Akil: Dakwaan KPK Penuh Kejutan)
Dalam prosesnya, Ahmad dan rekanan mengubah kontrak menjadi Rp 1,7 miliar dengan dalih spesifikasi barang sudah tidak ada lagi di pasaran. Padahal sudah ada beberapa barang yang diadakan oleh rekanan.
Ahmad mengadakan proyek pengadaan laptop, kamera, tiang antena, hingga uninterruptible power supply (UPS). Penyidik menemukan perubahan spesifikasi pengadaan laptop yang dalam kontrak seharusnya merek Acer diganti Axioo. Jumlahnya sebanyak seratus unit laptop. Barang-barang itu juga tidak sepenuhnya tersalurkan di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Sinjai.
Hasil audit Inspektorat Sulawesi Selatan, negara dirugikan Rp 224 juta. Pihak rekanan telah mengembalikan Rp 72 juta ke kas daerah sebelum kasus ini diselidiki pihak kejaksaan. Sisanya, Rp 152 juta, belum dikembalikan.
Jaksa Irwan juga menuntut hukuman serupa terhadap dua terdakwa lain dari rekanan, yakni Direktur CV Ikari Raya Muhammad Tahir dan pelaksana proyek, Alimuddin, selaku kuasa CV Ikari. (Baca: Dua Penyuap Akil Dituntut 6 Tahun Penjara)
Ahmad melalui kuasa hukumnya, Ruslan, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dia memilih melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian atas dakwaan tersebut. (Baca: Hambit Minta Rekeningnya Tidak Diblokir)
Sedangkan pengacara Alimuddin, Andri Hidayat, mengatakan pihaknya telah menitipkan uang pengganti Rp 152 juta ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sebelum kasus ini bergulir di pengadilan. “Kerugian sudah tidak ada lagi,” katanya seusai persidangan.
Menurut Andri, kliennya tidak bersalah dalam kasus itu karena proses perubahan spesifikasi item pekerjaan itu sesuai instruksi Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sinjai. “Kami akan coba buktikan di persidangan,” ujarnya.
AKBAR HADI