Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Jaringan Internet Dituntut 20 Tahun

image-gnews
ANTARA/Reno Esnir
ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Ahmad Suhaemi, dituntut hukuman 20 tahun penjara karena didakwa korupsi kasus pengadaan peralatan jaringan Internet sekolah tahun 2011-2012 di daerah itu. (Baca: Ahok: Merdeka Itu Enggak Korupsi)

“Terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa penuntut umum, Irwan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin, 18 Agustus.

Dalam dakwaan atas proyek senilai Rp 1,7 miliar, jaksa mendakwa Ahmad, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sinjai sekaligus pejabat pembuat komitmen, terlibat penggelembungan harga. Semula, nilai awal proyek hanya dianggarkan Rp 1,3 miliar. (Baca: Akil: Dakwaan KPK Penuh Kejutan)

Dalam prosesnya, Ahmad dan rekanan mengubah kontrak menjadi Rp 1,7 miliar dengan dalih spesifikasi barang sudah tidak ada lagi di pasaran. Padahal sudah ada beberapa barang yang diadakan oleh rekanan.

Ahmad mengadakan proyek pengadaan laptop, kamera, tiang antena, hingga uninterruptible power supply (UPS). Penyidik menemukan perubahan spesifikasi pengadaan laptop yang dalam kontrak seharusnya merek Acer diganti Axioo. Jumlahnya sebanyak seratus unit laptop. Barang-barang itu juga tidak sepenuhnya tersalurkan di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Sinjai.

Hasil audit Inspektorat Sulawesi Selatan, negara dirugikan Rp 224 juta. Pihak rekanan telah mengembalikan Rp 72 juta ke kas daerah sebelum kasus ini diselidiki pihak kejaksaan. Sisanya, Rp 152 juta, belum dikembalikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Irwan juga menuntut hukuman serupa terhadap dua terdakwa lain dari rekanan, yakni Direktur CV Ikari Raya Muhammad Tahir dan pelaksana proyek, Alimuddin, selaku kuasa CV Ikari. (Baca: Dua Penyuap Akil Dituntut 6 Tahun Penjara)

Ahmad melalui kuasa hukumnya, Ruslan, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dia memilih melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian atas dakwaan tersebut. (Baca: Hambit Minta Rekeningnya Tidak Diblokir)

Sedangkan pengacara Alimuddin, Andri Hidayat, mengatakan pihaknya telah menitipkan uang pengganti Rp 152 juta ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sebelum kasus ini bergulir di pengadilan. “Kerugian sudah tidak ada lagi,” katanya seusai persidangan.

Menurut Andri, kliennya tidak bersalah dalam kasus itu karena proses perubahan spesifikasi item pekerjaan itu sesuai instruksi Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sinjai. “Kami akan coba buktikan di persidangan,” ujarnya.

AKBAR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.