TEMPO.CO , Jakarta: Dua alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 berinisial B dan F disebut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Arfiand Caesary Al Irhami. Arfiand tewas seusai mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu, Jawa Barat, pada Juni lalu, selama delapan hari.
Saksi yang juga masih siswa SMA 3 menceritakan kronologi keterlibatan alumni dalam persidangan yang saat ini masih berjalan atas empat terdakwa, yakni KR, PU, AM, dan TM. Dalam salinan kesaksian yang diterima Tempo, kedua alumni itu baru datang pada hari keenam atau tepatnya pada 17 Juni 2014. (Baca: Kronologi Penganiayaan di Kegiatan Sbhawana SMA 3)
Saat itu, anggota termasuk Arfiand akan menuju Gunung Burangrang. Selama perjalanan, Arfiand sering terjatuh di jalan yang licin. Arfiand pun langsung diberi bambu untuk menopang badannya agar tak terjatuh. Arfiand sempat istirahat dan tidur selama 30 menit dengan ditemani pengurus.
Selama perjalanan menuju Gunung Burangrang, Arfiand ditemani tiga alumni yakni B, F, dan R. Sesampainya di pertengahan jalan, pengurus yang mendampingi Arfiand berganti. Arfiand sudah sering kelelahan dan duduk istirahat setiap lima menit.
Pengurus yang mendampingi Arfiand mencoba memotifasi dan membantu Arfiand untuk berdiri. Namun, dua alumni, yakni F dan B mulai geram dan kesal. F dan B memperlakukan Arfiand dengan kasar setiap kali Arfiand duduk. "Alumni (F dan B) menarik kaos Arfiand sampai longgar dan menggamparnya," tulis saksi yang juga menjadi panitia itu. (Baca: Ibu Tersangka SMA 3: Mereka Korban Tradisi)
Alumni berinisial F juga menginjak keras badan Arfiand dan menampar dua kali. Hal itu dilakukan F karena kesal mendengar jawaban Arfiand yang sudah tidak sanggup.
F pun langsung pergi meninggalkan Arfiand. Sementara, Arfiand ditemani oleh seorang pengurus dan dua alumni (B dan R). Selama perjalanan itu alumni berinisial B sering menarik kaos Arfiand dan menamparnya setiap kali Arfiand terlihat duduk.
Kuasa Hukum terdakwa, Frans Paulus, mengatakan dua alumni, F dan B, telah diperiksa oleh Polres Jakarta Selatan. "Tapi, hanya sebagai saksi, karena salah satu alumni itu memiliki kerabat di Polres Jakarta Selatan," ujar Frans.
BERIKUTNYA: Polisi Membantah Menutupi...