TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi menilai pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah yang diminta kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak bisa membalikkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 itu. Alasannya, pemungutan suara ulang di beberapa tempat tak bisa menghasilkan perolehan suara secara signifikan.
"Upaya pemungutan suara ulang tidak akan dapat mengubah perolehan suara pemohon," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan hasil pilpres dalam persidangan, Kamis, 21 Agustus 2014. "Misalnya yang terjadi di Dogiyai, Papua, terbukti menurut hukum dalam saksi persidangan bahwa dua distrik bermasalah. Tapi tetap saja PSU tidak dapat mengubah suara pemohon."
Selain itu, adanya perolehan suara 100 persen bagi salah satu calon presiden di suatu tempat, menurut Mahkamah, adalah sah dan wajar. Mahkamah, kata Anwar, tidak bisa serta-merta mendalilkan adanya perolehan suara salah satu calon yang mencapai 100 persen merupakan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Mahkamah juga menilai penggunaan noken di beberapa daerah di Papua sah dan tidak inkonstitusional. Asalkan dikoordinasi dengan baik oleh para penyelenggara pemilu. "Menurut Mahkamah, perolehan suara 100 persen bagi pasangan calon wajar terjadi dalam beberapa kasus pemilu, seperti pemilu kepala daerah, legislatif. Dengan demikian, apa pun hasil pemilihan, baik noken, semua sudah dijamin secara konstitusi," ujar Anwar.
Mahkamah hingga saat ini masih melanjutkan pembacaan putusan gugatan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 yang dilayangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pembacaan putusan ini sempat diskors dua kali sehubungan dengan waktu salat asar dan kini mulai memasuki salat magrib.
REZA ADITYA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS