TEMPO.CO, Sidoarjo - Nasib Kepala Bidang Pendidikan Non-formal dan Informal Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Iskandar Dirgayusa, di ujung tanduk. Pasalnya, setelah penetapan tersangka oleh Kepolisian Sektor Taman, Dispendik Sidoarjo akan membuat laporan resmi kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait dengan kasus tersebut.
“Kami akan segera membuat laporan resmi kepada Bupati terkait kasus itu,” kata Kepala Dispendik Sidoarjo Mustain Baladan, Rabu, 27 Agustus 2014.
Menurut Mustain, sebelum membuat surat kepada Bupati, pihaknya segera mendatangi Polsek Taman untuk meminta surat resmi ihwal kasus yang menimpa Iskandar. Surat resmi itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menentukan nasib tersangka selanjutnya. “Akan kami bahas secepatnya untuk menentukan nasib tersangka,” kata dia.
Tindakan tegas terhadap tersangka akan dibahas langsung oleh Dispendik Sidoarjo bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. “Dalam surat usulan ke Bupati kami juga akan mengusulkan beberapa opsi, termasuk apabila harus dipecat,” kata dia.
Pada Jumat, 1 Agustus lalu, Iskandar telah menganiaya istrinya, Lilies Indriani, 50 tahun, warga Pondok Wage Indah, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pemicunya diduga karena Lilies minta cerai lantaran suaminya diketahui memiliki wanita simpanan.
Akibat penganiayaan itu, korban yang berprofesi sebagai guru seni budaya di SMP Negeri 1 Taman menderita gegar otak, patah tulang, dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya. Iskandar pun telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga oleh Polsek Taman, namun tidak dilakukan penahanan.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Baca juga:
Dalam Sepekan, 300 Orang Tewas di Laut Mediterania
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK
Warga Cina Mulai Lupa Cara Menulis Aksara Cina
Batasi BBM, Pertamina Hemat Premium 50 Ribu KL