TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo optimistis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Saya yakin pasti ditolak MK," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: Ruhut Ajak PDIP Barter Pimpinan DPR dengan MPR)
Menurut Bambang, revisi UU MD3 yang lama itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, revisi tersebut sudah melewati prosedur yang benar dan dilakukan dengan musyawarah. "UU MD3 sudah sesuai aturan, MK pasti menolak gugatan tersebut," kata Bambang.
Bambang menilai, selama lima tahun ke belakang ada kesalahan dalam UU MD3 yang menjatahkan kursi pimpinan DPR kepada partai pemenang pemilu legislatif. (Baca: Koalisi Merah Putih Belum Tentukan Calon Ketua DPR)
"Selama lima tahun ini kita salah karena menjatah-jatahkan kursi," kata Bambang. Ketika ditanya mengapa revisi UU MD3 baru dibuat, dia menjawab, "Daripada salah terus."
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengajukan permohonan uji materi UU MD3 ke MK. Ia menilai penetapan Ketua DPR dalam UU MD3 mengabaikan PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu legislatif. "Terutama pasal 84 yang paling memberatkan," katanya. Pasal tersebut berpotensi menyebabkan PDIP kehilangan kursi Ketua DPR meski meraih suara terbanyak dalam pemilihan umum.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Indonesia Bentuk Timnas U-19 Baru, Mengapa?
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK