TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Sub-Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur memeriksa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia, Rahmad Shah, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan Risma semula dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00. Namun ia datang lebih awal. "Bu Risma datang sekitar pukul 07.00 WIB," kata Awi, Jumat, 29 Agustus 2014.
Menurut Awi, Risma diperiksa dari pukul 07.00 sampai 08.00 WIB. Kepada Risma, penyidik bertanya seputar bunyi pernyataannya ke media massa tentang konflik di Kebun Binatang Surabaya pada 29 Mei 2014. Pernyataan Risma itu memantik amarah Rahmad Shah, yang kemudian melaporkannya ke Polda Jawa Timur. "Ada sekitar 14 pertanyaan," kata Awi.
Kepada penyidik, kata Awi, Risma mengatakan sering diwawancarai wartawan seputar polemik Kebun Binatang Surabaya. Namun dia mengaku bingung kata-kata mana yang menyinggung perasaan orang lain sehingga dia dinilai mencemarkan nama baik. "Apa pun keterangan saksi akan kami tampung untuk mengumpulkan data selanjutnya," kata Awi.
Awi menambahkan, penyidik telah melewati beberapa tahap dalam menangani kasus tersebut, di antaranya, memanggil terlapor dan pelapor. Selain itu, penyidik juga berencana mengundang ahli untuk menentukan posisi kasus tersebut. "Keterangan ahli ini diharapkan dapat menganalisis apakah kasus itu ada unsur pidananya atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Rahmad melaporkan Risma ke polisi karena merasa tersinggung. Menurut dia, Risma menyebutkan Perkumpulan Kebun Binatang Se-indonesia akan memindahkan Kebun Binatang Surabaya.
Dalam laporan bernomor LP/626/V/2014 SPKT Kepolisian Daerah Jawa Timur, Risma dianggap melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rahmad juga menggugat perdata Risma ke Pengadilan Negeri Surabaya.
MOHAMMAD SYARRAFAH