TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat siap membekuk empat kelompok narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha mengatakan nama bandar dari empat kelompok pengedar narkoba di kawasan lembaga pemasyarakatan itu telah dikantongi polisi.
"Saat ini kami masih menunggu berkasnya selesai. Setelah itu, keempat bandar akan langsung kami tangkap," kata dia, Senin, 1 September 2014. Gembong menjelaskan keempat bandar tersebut kini berada di LP Tangerang, Cipinang, Salemba, dan Bulak Kapal Bekasi.
Berkas-berkas itu, kata Gembong, akan rampung dalam sepekan ini. "Mereka enggak akan kabur. Semuanya ada di dalam LP," ujarnya.
Bandar di tiap penjara ini, ujar dia, kemungkinan besar memiliki jaringan narkoba internasional. Polisi menduga para bandar memperoleh pasokan narkoba dari beberapa negara, seperti Cina dan Amerika Latin. (Baca:Polisi Incar Enam Bandar Narkoba di LP)
Gembong enggan memberitahu keterangan lain terkait kasus ini. Inisial keempat bandar pun tak akan diumumkan lantaran polisi meyakini kasus tersebut berantai.
Pada 27 Agustus 2014, Polres Metro Jakarta Barat membekuk empat kartel narkoba yang dikendalikan dari dalam LP. Gembong menjelaskan empat sindikat narkoba yang dibekuk pertama kali adalah jaringan yang dipimpin Ade Arifin, 28 tahun. Kelompok ini dikendalikan oleh narapidana yang meringkuk di LP Cipinang. Selain Ade, polisi juga meringkus dua orang sebagai anggota komplotan tersebut.
Sindikat kedua, kelompok yang dikepalai Denny Samantha, 26 tahun. Jaringan ini dikendalikan oleh dua orang napi yang mendekam di LP Salemba dan Cipinang. Dari kelompok ini polisi membekuk empat orang. Kelompok ini menjalankan bisnisnya di Perumahan Bumi Asih, Cikarang, Bekasi, dan Apartemen Bay Walk, Pluit, Jakarta Utara.
Kelompok ketiga adalah Ivan Sofyan, 52 tahun. Kelompok ini dikendalikan oleh dua napi di LP Cipinang dan LP Tangerang. Jaringan ini mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Taman Sari. Ivan bersama sembilan tersangka itu ditangkap di Diskotek Crown dan Diskotek Illigals.
Kelompok keempat dipimpin oleh Supendi, 33 tahun. Kelompok ini dikontrol oleh bandar di dalam LP Tangerang. Mereka juga mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Sama seperti Ivan Sofyan, Supendi ditangkap di Diskotek Crown, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dari keempat sindikat ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 3 kilogram, sabu 1,4 kilogram, heroin 138 gram, ekstasi 9.881 butir, happy five 8.364 butir, dan puluhan telepon genggam berbagai merek. Menurut Gembong, nilai barang bukti mencapai Rp 2,5 miliar.
PERSIANA GALIH
Baca juga:
Cerita Korban Dugaan Pelecehan oleh Gubernur Riau
Ibas Bantah Terima Uang dari Nazaruddin
Ronaldinho Segera Main di ISL
Pilot Garuda Meninggal, Diduga Serangan Jantung
Kronologi Penangkapan Dua Polisi RI di Malaysia