TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, mengatakan pemerintah mengizinkan investor asing turut mengembangkan pulau-pulau pesisir di Indonesia. "Investor asing boleh datang asal taat pada undang-undang tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia," kata dia dalam rilis yang diterima Tempo, Senin, 1 September 2014.
Menurut Sudirman, kebijakan pengelolaan pulau harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait pengembangan wisata lingkungan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan para investor tak boleh merusak lingkungan dan tatanan sosial. Selain itu, kata dia, beberapa proses dan ketentuan yang ketat dapat menutup celah pemanfaatan pulau secara serampangan, apalagi yang terkait dengan kedaulatan negara.
Meski demikian, Sudirman mengatakan pengembangan pulau pesisir tetap diprioritaskan untuk investor dalam negeri. Hal ini karena pemerintah ingin agar wilayah Indonesia dapat memberi manfaat lebih banyak bagi bangsa Indonesia itu sendiri. (Baca: Pemerintah Bantah Pulau Kumbang Dijual)
Investasi pulau pesisir marak dibicarakan setelah adanya kemunculan pulau kecil Indonesia, yaitu Pulau Kiluan di Tanggamus, Lampung, dan Pulau Kumbang di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang diiklankan dalam situs web www.privateislandsonline.com. Sudirman menampik kabar tersebut dengan menyatakan bahwa kedua pulau tersebut masih ada dalam wilayah kedaulatan Indonesia dan tak diperjualbelikan.
"Kami akan berkomunikasi dengan pengelola situs www.privateIslandonline.com untuk mengungkap pihak yang terkait dalam pemasangan iklan tersebut," kata Sudirman.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Terpopuler
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
'Tangan Saya Dipaksa Pegang Kelaminnya'
'Prestasi' Polisi Idha yang Tertangkap di Malaysia
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia