Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Kapolri Jenderal Sutarman dalam keterangan pers, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, 22 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Kapolri Jenderal Sutarman dalam keterangan pers, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, 22 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman mengatakan penangkapan dua anggota Polri oleh polisi Diraja Malaysia Otoritas Kuching tidak disertai barang bukti, seperti yang selama ini diberitakan media massa Indonesia. "Seolah-olah anggota kami ditangkap dengan narkotikanya. Belum seperti itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 September 2014. (Baca: BNN Selidiki Jaringan Internasional Polisi 'Narkoba')

Sutarman mengaku mendapat informasi dari anggota Polri di Malaysia, bahwa penyidik PDRM juga menangkap tersangka Cusi, warga negara Filipina, di Bandara Internasional Kuala Lumpur, dengan barang bukti 3,1 kilogram amphetamine. Tak lama berselang dua anggota Polri di Kuching juga ditangkap. "Sehingga kami masih menduga apakah ada kaitannya antara penangkapan Cusi dengan anggota kami di Kuching."

Sebelumnya, polisi Diraja Malaysia menangkap dua anggota Kepolisian Republik Indonesia di Bandara Kuching, Sabtu, 30 Agustus 2014. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Menurut Kepolisian Malaysia, dalam penangkapan dua anggota Polri itu membawa barang bukti narkoba seberat 6 kilogram. (Baca: Tim Khusus Polda Kalbar Selidiki Polisi 'Narkoba'

Sutarman menyatakan bahwa Polri masih menunggu tujuh hari untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PDRM. "Itu undang-undang yang berlaku di Malaysia, dan apabila tujuh hari masih diperlukan tambahan pemeriksaan, maka bisa diperpanjang tujuh hari lagi, sehingga maksimal 14 hari. Setelah 14 hari pasti akan diputuskan terlibat atau tidak," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sutarman, Polri akan menghormati hukum yang berlaku di Malaysia jika kedua anak buahnya terlibat. Jika keduanya diproses, Sutarman mengatakan, pihaknya akan memastikan kedua polisi itu membawa barang bukti. "Mereka jauh di Kuching dan di Kuala Lumpur, apakah barang bukti itu memang benar-benar ada?" ujar Sutarman. Polri akan menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia untuk membela kedua anak buahnya.

Sutarman mengakui kedua anggotanya tersebut berangkat ke Malaysia tanpa izin terlebih dahulu dari pimpinannya. "Mereka ke luar negeri ilegal, tanpa izin. Dan itu salah, melanggar disiplin, dan melanggar ketentuan yang ada, tentu akan ditindaklanjuti. Kalau misalnya nanti kembali ke Indonesia, akan dilakukan langkah-langkah disiplin maupun kode etik," ujarnya.

RIDHO JUN PRASETYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

7 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram


Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.


Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.


Wahyu Widada Jadi Kabareskrim, Intip Jejak Kepala Bareskrim Kemudian Menjabat Kapolri

28 Juni 2023

Komjen Agus Widada, wikipedia
Wahyu Widada Jadi Kabareskrim, Intip Jejak Kepala Bareskrim Kemudian Menjabat Kapolri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo tunjuk Komjen Wahyu Widada sebagai Kabareskrim. Berikut daftar beberapa Kabareskrim yang kemudian menjadi Kapolri.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?


Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.


Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.


Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.