TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman mengatakan penangkapan dua anggota Polri oleh polisi Diraja Malaysia Otoritas Kuching tidak disertai barang bukti, seperti yang selama ini diberitakan media massa Indonesia. "Seolah-olah anggota kami ditangkap dengan narkotikanya. Belum seperti itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 September 2014. (Baca: BNN Selidiki Jaringan Internasional Polisi 'Narkoba')
Sutarman mengaku mendapat informasi dari anggota Polri di Malaysia, bahwa penyidik PDRM juga menangkap tersangka Cusi, warga negara Filipina, di Bandara Internasional Kuala Lumpur, dengan barang bukti 3,1 kilogram amphetamine. Tak lama berselang dua anggota Polri di Kuching juga ditangkap. "Sehingga kami masih menduga apakah ada kaitannya antara penangkapan Cusi dengan anggota kami di Kuching."
Sebelumnya, polisi Diraja Malaysia menangkap dua anggota Kepolisian Republik Indonesia di Bandara Kuching, Sabtu, 30 Agustus 2014. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Menurut Kepolisian Malaysia, dalam penangkapan dua anggota Polri itu membawa barang bukti narkoba seberat 6 kilogram. (Baca: Tim Khusus Polda Kalbar Selidiki Polisi 'Narkoba')
Sutarman menyatakan bahwa Polri masih menunggu tujuh hari untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PDRM. "Itu undang-undang yang berlaku di Malaysia, dan apabila tujuh hari masih diperlukan tambahan pemeriksaan, maka bisa diperpanjang tujuh hari lagi, sehingga maksimal 14 hari. Setelah 14 hari pasti akan diputuskan terlibat atau tidak," ujarnya.
Menurut Sutarman, Polri akan menghormati hukum yang berlaku di Malaysia jika kedua anak buahnya terlibat. Jika keduanya diproses, Sutarman mengatakan, pihaknya akan memastikan kedua polisi itu membawa barang bukti. "Mereka jauh di Kuching dan di Kuala Lumpur, apakah barang bukti itu memang benar-benar ada?" ujar Sutarman. Polri akan menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia untuk membela kedua anak buahnya.
Sutarman mengakui kedua anggotanya tersebut berangkat ke Malaysia tanpa izin terlebih dahulu dari pimpinannya. "Mereka ke luar negeri ilegal, tanpa izin. Dan itu salah, melanggar disiplin, dan melanggar ketentuan yang ada, tentu akan ditindaklanjuti. Kalau misalnya nanti kembali ke Indonesia, akan dilakukan langkah-langkah disiplin maupun kode etik," ujarnya.
RIDHO JUN PRASETYO