Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Jateng Tolak Pedoman Susunan UMK  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Dua wanita buruh panggul cetakan batubata di Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (1/2). Kondisi ekonomi membuat mereka terpaksa menjalankan profesi laki-laki tersebut. Tempo/Budi Purwanto
Dua wanita buruh panggul cetakan batubata di Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (1/2). Kondisi ekonomi membuat mereka terpaksa menjalankan profesi laki-laki tersebut. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kalangan buruh di Jawa Tengah menolak peraturan gubernur tentang pedoman survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan pentahapan pencapaian kebutuhan hidup layak yang diterbitkan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Eko Suyono, menyatakan peraturan pedoman survei hidup layak itu belum mencerminkan kebutuhan riil para buruh. "Banyak kebutuhan buruh yang belum dimasukkan," kata Eko kepada Tempo, Senin, 8 September 2014.

Eko menyebutkan peraturan daerah tentang pedoman survei hidup layak yang diterbitkan Ganjar Pranowo hanya memasukkan 60 item kebutuhan hidup layak. Padahal kalangan buruh menginginkan 84 item bagi buruh lajang. Eko kecewa tak ada survei kebutuhan untuk suplemen vitamin guna menunjang produktivitas buruh. Bahkan kamar sewaan buruh yang dihitung hanya berukuran 3 x 3 meter. Banyaknya kebutuhan penunjang buruh yang tidak masuk dalam survei menyebabkan hasil survei kebutuhan hidup layak tetap rendah. Dengan begitu, upah minimum kabupaten/kota juga akan tetap rendah.

KSPI Jawa Tengah mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk bisa menaikan UMK 2015 di 35 kabupaten/kota dengan persentase kenaikan hingga 30 persen. Sebab, selama ini kenaikan upah minim, padahal biaya kehidupan naik tinggi. Di provinsi lain, kata Eko, upah buruh sudah berada di kisaran Rp 2 juta. Tapi, di Jawa Tengah upah justru baru Rp 1 jutaan. "Jawa Tengah masih berorientasi upah murah bagi buruh," kata Eko.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah menyatakan penyusunan peraturan gubernur sudah melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan buruh. Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan metode dan indikator kebutuhan hidup layak sudah disepakati semua pihak terkait. Ia mengakui ada perdebatan ihwal sewa kamar bagi seorang buruh. Akhirnya disepakati item biaya sewa kamar yang layak adalah ukuran 3 x 3 meter. "Ini sudah menjadi konsensus," kata Ganjar.

Ganjar menyatakan penyusunan indikator KHL ini membuat upah buruh di 35 kabupaten atau kota di Jawa Tengah bakal naik semua. Dia mencontohkan, jika pada 2014 ada kabupaten yang upah minimum buruhnya masih di bawah Rp 1 juta, maka pada 2015 upah buruh di Jawa Tengah sudah tidak ada lagi yang di bawah Rp 1 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ROFIUDDIN

Berita Terpopuler
Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman 
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho! 
Tersangka Kelima Rekening Gendut PNS Ditangkap
Jokowi Diminta Bernyali Ungkap Dalang Kasus Munir 
Tim Transisi Akui Ada Anggota Gadungan 
Setelah Kalahkan Gayus, Teddy Tengko Meninggal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

3 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

2 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

Ganjar Pranowo, bercerita sempat memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Konstitusi soal PHPU 2024. Namun, harapan itu sirna ketika putusan dibacakan


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

3 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

3 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.