TEMPO.CO, Bandung - Hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) putri korban pemerkosaan oleh tersangka Asep Priatna, 44 tahun, yang merupakan ayah kandungnya sendiri, terbukti identik dengan darah tersangka. Kelakuan bejat sang ayah tersebut telah dilakukan berulang-ulang selama 12 tahun.
"Setelah melakukan uji sampel terhadap putri korban, korban, dan tersangka, hasilnya identik. Anak tersebut merupakan hasil persetubuhan antara korban dan ayahnya," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Arianto Nugroho, Senin, 8 September 2014.
Meskipun hasil DNA menunjukkan putri korban yang kini berusia 3 tahun tersebut berasal dari benih Asep, tersangka tetap tidak mau mengakui hal tersebut. "Sampai hari ini, ia tidak mau mengaku. Tapi pengakuan tersebut tidak masalah. Yang penting bukti sudah ada," ujarnya.
Setelah mengetahui putrinya mengandung 6 bulan, tersangka langsung menikahkannya dengan pria pilihan dia. Namun nahas, setelah menjalani pernikahan selama dua bulan, suami korban meninggal dunia.
"Mungkin saat itu tersangka ingin menutupi kelakuannya. Bayi tersebut seolah-olah hasil dari pernikahan tersebut," tutur Arianto.
Kasus tersebut terungkap berkat laporan korban pada 26 Juli 2014. Kasus berawal saat YS masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar. Tindakan itu dilakukan pertama kali oleh AP pada 2007 di Kampung Babakan Inpres, RT 01 RW 14, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Setelah memerkosa, AP memaksa korban merahasiakan perbuatan bejatnya kepada siapa pun. Kalau sampai bocor, tersangka mengancam akan membunuh korban, juga ibu dan adiknya.
Terakhir, AP kembali mencoba memerkosa korban pada 26 Juli 2014, beberapa hari setelah ibu korban meninggal akibat sakit paru-paru. Pemerkosaan tak jadi dilakukan, tapi tersangka sempat mengancam hendak menggergaji korban.
Tersangka kini diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 81-82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
IQBAL T. LAZUARDI S
Berita Terpopuler
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR
Korban Lumpur Lapindo Mengadu ke Presiden SBY
Sistem Pilkada Diubah, PDIP: Ini Kemunduran