TEMPO.CO, Jakarta - Senior Manager Humas Daop I PT KAI Agus Komaruddin mengatakan para pedagang di kios yang hari ini ditertibkan PT KAI tak akan mendapatkan ganti rugi. Sebab, sudah tidak ada kontrak antara PT KAI dengan pedagang setempat. Kios ini terletak di sepanjang jalur rel layang Stasiun Mangga Besar hingga Stasiun Sawah Besar
"Kami tidak memberikan ganti rugi apa-apa," kata dia kepada Tempo, Ahad, 7 September 2014. Menurut Agus, mereka dipersilakan pindah sendiri karena pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada para pedagang.
Agus menuturkan lahan di bawah jalur rel layang milik KAI itu memang sebelumnya disewakan PT KAI kepada himpunan pedagang bernama Mega Spre Part. Kontrak dimulai tahun 2007 dengan kesepakatan sharing profit.
Namun, pada 2011 kontrak antara keduanya diputus karena KAI hendak memfungsikan kembali lahan di bawah rel tersebut. "Kalau ada bangunan kami sulit melakukan perawatan," kata dia.
Meski tak memberikan ganti rugi, Agus mengatakan Pemprov DKI Jakarta melalui PD Pasar Jaya bersedia menyediakan sekitar 300 kios di pasar yang dikelola bagi para pedagang di lokasi penertiban. "Sistemnya sewa ke Pasar Jaya. Sudah ada 300 kios yang disediakan," kata dia.
Sebelumnya, PT KAI bekerja sama dengan Pemprov DKI melakukan penertiban di sepanjang jalur rel layang Stasiun Mangga Besar hingga Stasiun Sawah Besar. Ada sebanyak 685 kios yang ditertibkan. Di lokasi tersebut nanti akan dibangun taman oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler
PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman