TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menonaktifkan karyawannya yang bernama Yusri karena berperan dalam penyelewengan bahan bakar minyak. Yusri ditangkap polisi karena turut serta dalam menilap BBM bersubsidi di Kepulauan Riau pada 2008-2013. "Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2014, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji," kata juru bicara Pertamina, Adiatma Sardjito, melalui keterangan tertulis, Senin, 8 September 2014. (Baca juga: Lima Tahun, PPATK Telisik Mafia Migas di Batam)
Menurut Adiatma, Yusri akan dipecat jika sudah diputuskan bersalah oleh penegak hukum. Dia menuturkan Pertamina mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peredaran dan penyelewengan BBM bersubsidi. Yusri, ujar dia, diduga menyelewengkan BBM di Terminal Sei Siak, Pekanbaru, pada 2008-2010.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menangkap pelaku utama penyelundupan BBM di Batam. Pelaku bernama Ahmad Mahbub alias Abob ditangkap pada Ahad, 7 September 2014, pukul 00.15 WIB di Hotel Crown, Jalan Gatot Subroto. (Baca: PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI)
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Kamil Razak, dalam menjalankan bisnisnya, Abob dibantu Yusri, yang menjabat supervisor di Pertamina Batam. Yusri diduga bekerja sama dengan tiga orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengusaha Du Nun, pegawai lepas harian bernama Arifin Ahmad, dan Niwen Khairiah, pegawai negeri di Batam. (Baca: PNS Ini Punya Rekening Rp 1,3 T, Dari Mana Asalnya?)
Penangkapan Abob berawal dari laporan hasil akhir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas sejumlah transaksi mencurigakan. Awalnya, PPATK menemukan uang senilai Rp 1,3 triliun dari rekening yang dimiliki Niwen Khairiah. Setelah diselidiki, uang tersebut ternyata hasil dari penjualan BBM ilegal oleh Abob, kakak Niwen.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur