TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seniman Sitok Srengenge. "Bakal di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada Tempo, Selasa, 9 September 2014.
Menurut Rikwanto, kepastian hukum kasus Sitok memang tidak dapat langsung diputuskan. Hal itu harus melewati gelar perkara yang akan dihadiri penyidik, jaksa, dan pengacara pihak-pihak yang berperkara. "Rencananya dalam minggu ini," ujarnya.
Saat ini, Rikwanto melanjutkan, semua bukti telah terkumpul. Nantinya laporan dari bukti-bukti itu bakal disimpulkan pada saat gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.
Rencana menghentikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Sitok Srengenge oleh Kepolisian telah diembuskan sejak Juli lalu. Saksi yang ada dinilai tidak cukup membuktikan laporan korban, RW.
Sitok diadukan dengan pasal pemerkosaan dan perbuatan tidak menyenangkan ke Kepolisian pada Desember tahun lalu. Dia dianggap berbuat tidak senonoh ketika membimbing korban mengerjakan laporan studinya ketika masih menjadi mahasiswa.
Akibat perbuatan itu, RW hamil dan kini sudah melahirkan anak pertama dari hubungan dengan Sitok. Hingga kini, kondisi korban masih trauma. Korban berharap polisi bisa memberikan keadilan atas perbuatan Sitok yang merugikan dirinya.
SUTJI DECILYA
Berita Terpopuler:
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR
PDIP Segera Kuasai 51 Persen Parlemen