TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap Mashur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat terpilih periode 2014-2019. Mashur ditangkap atas tuduhan pemerasan dan penipuan terhadap terdakwa kasus pungutan liar di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Syafrudin. (Baca juga: Berstatus Tersangka, Bekas Wakil Bupati Dilantik Jadi Legislator)
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Mashur menipu dan memeras Syafrudin dengan menjanjikannya bisa lepas dari kasus PPLB Entikong. Pada Januari 2014, Mashur mengaku bisa melepaskan Syafrudin yang saat itu tengah diperiksa sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. "Syaratnya, Syafrudin menyetor uang kepada Mashur Rp 4 miliar," kata Arief, Jumat, 12 September 2014. (Baca juga: 50 Caleg Terpilih di Blitar Dilaporkan Polisi)
Karena takut, keluarga Syafrudin menyanggupi permintaan Mashur dan menyetor uang Rp 2,7 miliar. "Uang ini diserahkan di sebuah hotel di Jakarta," kata Arief. Tetapi, setelah uang tersebut disetorkan, Syafrudin ternyata tetap diperiksa dan akhirnya disidangkan di pengadilan. Keluarga Syafrudin pun melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Arief mengatakan, sebelum ditangkap, Mashur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pemerasan dan penipuan tersebut. Pada Kamis, 11 September 2014, polisi mendapat informasi bahwa Mashur berada di Pontianak. Politikus Partai Persatuan Pembangunan yang terpilih sebagai anggota Dewan dari daerah pemilihan Sintang ini kemudian ditangkap di Gang Kerinci, Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Menurut Arief, ada kemungkinan korban pemerasan dan penipuan oleh Mashur lebih dari satu orang. Tertangkapnya Mashur, kata Arief, bisa menjadi jawaban atas dugaan selama ini yang menyebutkan ada orang yang selalu mencatut nama-nama pejabat polisi di Kalimantan Barat. Arief menjelaskan, Mashur kini menjadi tersangka pelanggaran Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dan Penipuan. (Baca juga: Bintang Persib Tertipu Cewek Fiktif Rp 3,5 Miliar)
ASEANTY PAHLEVI
Berita Terpopuler
Golkar Cium Kejanggalan di Balik Mundurnya Ahok
Kepala Daerah Pendukung Prabowo Membelot
Gerindra: Ahok Kader Salah Asuhan