TEMPO.CO, Bengkulu - Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap empat terduga makelar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Jumat, 12 September 2014. Mereka adalah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Musirawas Utara, MR; wiraswasta, IH; anggota Brimob Polda Metro Jaya, MX; dan anggota Brimob Polda Bengkulu, AE.
"Kami telah mengintai dan menangkap mereka di sebuah kamar hotel," kata Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigadir Jenderal Tatang Soemantri, Senin, 15 September 2014. (Baca juga: Sebelum Tes Ujian PNS, Waspada Penipuan Ini)
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang diduga sogokan. Uang itu disimpan dalam dua koper. Barang bukti lain berupa dua mobil, satu airsoft gun, dua ransel berisi dokumen, dan dua pistol revolver milik Polri beserta peluru 24 butir.
Tatang mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan beberapa hari ini, diketahui bahwa modus MR adalah meminta uang Rp 200 juta bagi CPNS lulusan sarjana strata 1 dan Rp 170 juta bagi CPNS lulusan diploma III.
Selain itu, MR juga diduga tidak menjalankan kegiatannya itu sendirian, namun melibatkan beberapa pihak lain. Termasuk broker di Jakarta. "Uang itu dibawa dari Musirawas Utara menggunakan jalur darat ke Bengkulu dan rencananya akan dibawa terbang menuju Jakarta, tetapi terlebih dahulu (para pelaku) ditangkap, sementara di Jakarta sudah ada orang lain yang menunggu diduga penadah uang tersebut yang akan diberikan kepada pihak lain," ucap Tatang.
Baca Juga:
Penangkapan kelompok makelar CPNS ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap jumlah uang tunai yang dibawa mereka. Tim ini kemudian mengikuti gerak-gerik para pelaku sejak dari Bandara Fatmawati Soekarno. Tim akhirnya menangkap para pelaku di sebuah hotel di Bengkulu, Jumat, 12 September 2014. (Baca juga: Penuhi Syarat Tes CPNS, Peserta Beli Nilai TOEFL)
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita Lain
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Suryadharma: Ketua PPP Mendatang Harus ke Prabowo
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya