TEMPO.CO, Pamekasan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Abdurrahman, Senin, 15 September 2014. Warga Desa Tlageh, Kecamatan Pagantenan, yang bekerja sebagai guru mengaji ini menjadi terdakwa kasus pencurian 20 celana dalam milik NS, seorang perempuan yang menjanda di Pamoroh, Kecamatan Kadura, Agustus lalu.
"Vonis ini sesuai tuntutan jaksa. Kami anggap tindakan terdakwa sebagai pidana ringan," kata hakim ketua, Heri Kurniawan. (Baca berita sebelumnya: Tunjangan 6000 Guru Ngaji di Sampang Tertunggak)
Dalam persidangan yang menghadirkan dua orang saksi itu, Abdurrahman terbukti melakukan pencurian celana dalam sebanyak empat kali. Hal itu diakui terdakwa, meski ia mengaku tak sadar saat mencuri. "Kondisi kejiwaan terdakwa baik, jadi bisa menjalani hukuman," kata Heri.
Abdurrahman ditangkap warga Desa Pamoroh pada 16 Agustus lalu setelah ketahuan mencuri sebagian dari celana-celana dalam itu. Menurut NS, lebih dari 20 celana dalamnya hilang. "Saya tahu terdakwa. Dia sering beli rokok di toko saya di pasar," kata NS dalam kesaksiannya.
NS menduga aksi beli rokok itu hanyalah akal-akalan pelaku untuk memastikan dia sedang tidak di rumah sehingga bisa leluasa mengambil celana dalam miliknya. Dari hasil pemeriksaan di rumah Abdurrahman, polisi menemukan sepuluh celana dalam perempuan sebagai barang bukti.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
SBY: Partai Demokrat Bukan Koalisi Merah Putih
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah
Tim Gunung Padang Temukan Artefak Berteknologi Tinggi