TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan jangan dijadikan sandaran politikus yang tidak terpilih lagi sebagai anggota DPR. "Harus menjalani masa iddah untuk lepas dari kepentingan partainya. Jangan loncat pagar seenaknya," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas.
Menurut dia, masa iddah itu minimal setahun tidak menduduki jabatan politik. Memang pada pencalonan anggota BPK saat ini, sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 yang tidak terpilih lagi langsung mendaftarkan dirinya. (Baca:Ini Nama Politikus Pro-Prabowo Peserta Seleksi BPK)
Firdaus menjelaskan anggota BPK yang berasal dari politikus sangat berbahaya. Sebab, mereka membawa kepentingan partai. Mereka lebih mengutamakan kepentingan partai ketimbang menegakkan transparansi dan akuntabilitas audit. Ke depan, katanya, tidak jelas antara kepentingan pemeriksaan dengan kepentingan politik. (Baca: Siapa Calon Kuat Anggota BPK?)
Menurut dia, apabila lembaga audit sudah diamankan partai, masyarakat tak dapat berharap banyak pada fungsi lembaga audit tersebut. Dia mengusulkan DPR membuat regulasi yang tepat sehingga mampu mencegah kooptasi kepentingan politik.
Dia khawatir apabila BPK didominasi politikus, maka tak akan maksimal dalam mengaudit keuangan negara. "Nanti tidak akan tajam mendorong transparansi," ujar dia. Dia menilai peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi visi misi untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang transparan, profesional, akuntabel dan bebas korupsi.
DINI PRAMITA