TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan vonis tambahan yang dijatuhkan kepada bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dinilai sudah tepat. Menurut Agung, Luthfi telah mencederai dan sebagai ironi demokrasi serta terbukti melakukan korupsi.
"Bahwa terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Ridwan di kantornya, Selasa, 16 September 2014. "Menerima pemberian uang janji sejumlah Rp 40 miliar. Sebagiannya, yaitu Rp 1,3 miliar, diterima melalui Ahmad Fathanah." Hukuman Luthfi ditambah dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, Mahkamah juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. (Baca: MA Perberat Hukuman Mantan Presiden PKS)
Majelis hakim kasasi kasus Luthfi adalah Artidjo Alkostar sebagai ketua dan Muhammad Askin dan M.S. Lumme sebagai anggota majelis. Dalam berkas putusannya, ada lima pertimbangan hukum majelis memperberat hukuman Lufthi.
Pertama, Luthfi, yang saat itu sebagai anggota DPR dan Presiden PKS, telah melakukan hubungan transaksional dan mempergunakan jabatan elektoralnya untuk mendapatkan imbalan/fee dari pengusaha daging sapi. (Baca: KPK Bersyukur Hukuman Bekas Presiden PKS Ditambah)
Kedua, perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih, yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR.
Ketiga, perbuatan terdakwa menjadi ironi demokrasi, karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.
Keempat, hubungan transaksional antara terdakwa dan pengusaha daging sapi, Maria Elizabeth Liman, merupakan korupsi politik. Musababnya, hal itu dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik sehingga merupakan kejahatan yang serius.
Terakhir, dalam pertimbangan hukum amar putusan, terdakwa telah menerima janji pemberian uang Rp 40 miliar yang sebagiannya, yaitu Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui saksi Ahmad Fatanah. Saksi Maria Elizabeth Liman tidak akan memberikan uang itu tanpa adanya kesediaan terdakwa untuk membantunya.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan