Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Bebaskan Raja Gula Kalbar dari Hukuman  

image-gnews
Ilustrasi. legaljuice.com
Ilustrasi. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Direktur Utama PT Delta Asia Sekawan (PT DAS) dan penanggung jawab gudang, The Iu Sia alias Asia dan Tan Kiam Lim alias Alim, menghela napas setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa pagi, 16 September 2014, mengetuk palu vonis bebas terhadap keduanya.

Cukup panjang keduanya menjalani proses hukum atas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di pengadilan. Dalam sidang putusan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Torowa Daeli, yang didampingi dua hakim anggota menyatakan terdakwa The Iu Sia selaku terdakwa satu dan Tan Kiam Lim selaku terdakwa dua, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa.

Torowa Daeli juga memerintahkan pemulihan hak kedua terdakwa. Tak hanya itu, majelis hakim juga mengembalikan barang bukti berupa satu unit Kapal Motor Mega Mitra Utama beserta dokumen kepada pemiliknya serta mengembalikan gula putih kristal merek PT Idustri Gula Nusantara (PT IGN) sejumlah 160 karung kepada perusahaan milik Asia.

Seusai mendengar putusan bebas dari majelis hakim, Asia mengaku lega dan bahagia. Namun ia tidak terlalu banyak berkomentar. "Sejak awal sampai akhir, saya ikuti proses hukum ini. Kita bisa lihat sendiri, inilah keputusan dari hakim. Karena orang yang tidak bersalah, ya tidak bisa dipersalahkan," ujarnya.

Alat bukti yang diajukan dalam persidangan dinilai tidak memenuhi unsur dan meyakinkan majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa. Kemudian keterangan saksi PT IGN yang menyebutkan gula tersebut berasal dari PT IGN. Artinya, PT DAS bukan selaku produsen, melainkan sebagai penjual. Lalu, tidak ada ketentuan yang mengatur tidak memperbolehkan pengantian karung sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Selain itu juga tidak adanya pernyataan gula tersebut layak atau tidak layak konsumsi karena tidak ada label kedaluwarsa dalam karung gula produksi PT IGN.

"Pikir-pikir dulu," kata Agus Sirait, jaksa yang mendakwa kedua terdakwa setelah mendengar putusan majelis hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun penasihat hukum kedua terdakwa, Tamsil Sjoekoer, mengatakan pertimbangan majelis hakim yang menitikberatkan pada keterangan saksi sudah pas dan sesuai dengan fakta yang ada. Terlebih pada kesaksian dari PT IGN. "Keputusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan," kata Tamsil.

Jaksa mendakwa keduanya melakukan praktek pergantian karung palsu merek IGN termasuk juga proses dokumen yang tidak prosedural. Jaksa menuntut kedua terdakwa dihukum 5 tahun dan denda Rp 2 miliar sesuai UU Perlindungan Konsumen. Jaksa juga menjerat kedua terdakwa dengan UU Pangan yang memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 10 miliar.

Asia dikenal sebagai importir dan pemasok gula untuk PT Perusahaan Perniagaan Indonesia. Asia memasok sekitar 70 persen kebutuhan gula untuk Kalimantan Barat. Kebutuhan gula Provinsi Kalbar sebesar 5 ribu ton setiap bulan. Selain itu, Asia juga memasok gula untuk kebutuhan nasional.

ASEANTY PAHLEVI

Baca juga:
Kepergok Saat Bercinta, Wanita Ini Pukuli Petugas
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo
Komposisi Kabinet dari Era Soeharto Sampai Jokowi
Gandeng Parpol, Jokowi Tak Ingkar Janji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

7 jam lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.