TEMPO.CO, Bekasi - Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bekasi menggugat produsen mobil asal Korea Selatan, Hyundai, atas pencemaran lingkungan senilai Rp 16 miliar. Perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Lippo Cikarang disebut tidak memiliki izin pengolahan limbah industri.
Kepala BPLHD Kabupaten Bekasi M.A. Supratman mengatakan nilai gugatan itu diperoleh dari rekomendasi dalam pengkajian kerusakan ekosistem yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap perusahaan itu. "Kami punya dasar yang kuat atas besaran nilai gugatan tersebut," kata Supratman, Sabtu, 20 September 2014.
Kementerian Lingkungan Hidup menghitung kerugian berdasarkan volume dan jenis limbah Hyundai yang telah dibuang. Menurut Supratman, gugatan terhadap Hyundai akan diajukan dalam dua bentuk, yakni pidana dan perdata.
"Tim BPLHD bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang menyusun berkas gugatan untuk disampaikan ke pengadilan," katanya. Dia yakin Hyundai melakukan pencemaran dan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Sebenarnya Hyundai dan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah beberapa kali menegosiasikan nilai ganti rugi. Dalam negosiasi, manajemen perusahaan tersebut menyatakan hanya sanggip membayar Rp 147 juta. Namun BPLHD Bekasi menolaknya.
Lalu Hyundai menaikkan tawaran menjadi Rp 200 juta, tapi tetap ditolak. Terakhir, Hyundai menyanggupi pembayaran Rp 400 juta. Tapi BPLHD Bekasi tak sepakat. "Pintu negosiasi dengan PT Hyundai sudah kami tutup dan kami pastikan akan kami selesaikan di pengadilan," kata Supratman.
Menurut Supratman, gugatan pidana akan diajukan sebelum gugatan perdata.
HAMLUDDIN
Baca juga:
Hadapi Era Digital Musik,Kemparekraf Gelar Seminar
Tjahjo Klaim Regenerasi di PDIP Tetap Berjalan
Gerindra Anggap Apel Konsolidasi Sebagai Lebaran
Kasus Newmont, Kebijakan Pemerintah Dinilai Ngawur