Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Papua Nugini Hukum Nelayan WNI 5 Tahun Penjara

image-gnews
Warga menaiki perahu sampan saat akan menuju ke Pulau Miosu di Kabupaten Tambraw, Distrik Sausapor, Papua Barat, (13-Maret 2014). Menuju ke pulau tak berpenduduk ini dapat dilalui menggunakan perahu nelayan selama 45 menit hingga satu jam dari kota Sausapor. Tempo/Fardi Bestari
Warga menaiki perahu sampan saat akan menuju ke Pulau Miosu di Kabupaten Tambraw, Distrik Sausapor, Papua Barat, (13-Maret 2014). Menuju ke pulau tak berpenduduk ini dapat dilalui menggunakan perahu nelayan selama 45 menit hingga satu jam dari kota Sausapor. Tempo/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jayapura - Pengadilan Vanimo, Papua Nugini, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Luky Waroi, 37 tahun, nelayan Indonesia asal Kota Jayapura, Papua. Luky yang divonis pada Senin, 22 September 2014, terbukti melakukan pencurian ikan dengan menggunakan boat (perahu) bermesin tempel dan memiliki bahan peledak atau bom ikan, atau yang disebut dopis oleh warga setempat.

"Kami telah terus meminta keringanan hukuman bagi warga kami ini dengan pertimbangan illegal fishing yang dilakukan Luky bukan skala bisnis, tapi hanya pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Apalagi ini baru pertama kali dia lakukan gunakan bom ikan," kata Konsul Republik Indonesia di Vanimo, Jahar Gultom, melalui pers rilisnya kepada wartawan di Papua, Selasa, 23 September 2014.

Menurut Jahar, selain Luky, juga ada dua nelayan lainnya yang ikut di atas boat itu, yakni Frangky Wanggai, 16 tahun, dan Baren Waroi, 17 tahun. Namun mereka tak terbukti bersalah dalam kasus yang sama. "Sehingga pengadilan setempat membebaskan keduanya dari jerat hukuman. Sebab, keduanya hanya ikut-ikutan dalam aksi ini," katanya. (Baca: RI-Papua Nugini Belum Sepakat Soal Perbatasan)

Ketiga nelayan tradisional Indonesia asal Kota Jayapura, Papua, ini tertangkap tangan pada 6 September 2014 oleh aparat keamanan Papua Nugini ketika sedang menjalankan aksi mereka di perairan Wutung, wilayah Papua Nugini.

Menurut Jahar, dalam prosesnya, Baren Waroi terlebih dulu dilepaskan dan dititipkan di Konsulat sejak 8 September 2014. Sedangkan Frangky Wanggai hanya dijatuhi denda, dan proses pembayaran denda sudah dilakukan bersama pihak keluarga. "Selama sidang, ketiganya mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang kami siapkan," katanya.

Sebenarnya, kata Jahar, selama sidang berlangsung, Konsulat bersama pengacara berupaya agar Luky Waroi yang divonis 5 tahun penjara dapat dibebaskan. "Tapi barang bukti berupa enam bom ikan, cool box, dan kapal ukuran 23 dengan mesin 40 PK menguatkan vonis hakim atas tuduhan yang disangkakan kepada Luky. Kami juga terus berupaya pengurangan hukuman," kata Jahar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan kasus ini, Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua Susi Wanggai mengatakan pemahaman pengetahuan tentang hukum perairan di wilayah perbatasan masih minim oleh nelayan Indonesia asal Papua. "Mereka pada dasarnya sudah tahu jika melintasi perairan negara tetangga adalah pelanggaran. Tapi kadang mereka anggap remeh, terutama terhadap hukum di Papua Nugini," kata Susi di Kota Jayapura, Papua, Selasa, 23 September 2014.

Untuk mengatasi masalah ini, kata Susi, perlu ada kerja sama semua pihak. Terutama terkait dengan sosialisasi hukum perairan kepada para nelayan yang sering melintas di perairan kedua negara ini.


CUNDING LEVI

Baca juga:
Kabut Asap, Pesawat Boediono Berputar 15 Menit
Penertiban Pedagang Ricuh, Petugas Satpol PP Tewas
DPR Aceh ke Prancis Dicurigai Plesiran
Satpol PP Cabul di Bekasi Ditahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

4 hari lalu

Polisi mengamankan nelayan asing pelaku pencurian ikan di Belawan, Sumatera Utara, 21 Mei 2015. Personel Dit Polair berhasil menangkap satu nahkoda dan empat nelayan asing asal Thailand, yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia dengan barang bukti ikan sebanyak 1 ton. ANTARA/Irsan Mulyadi
Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia


Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

33 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR. Cek status magang dan honorer.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

34 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Polri Ungkap Modus Kapal Berbendera Malaysia yang Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

56 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Polri Ungkap Modus Kapal Berbendera Malaysia yang Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

Baharkam Polri mengamankan kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, yang diduga menangkap ikan secara ilegal.


Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

57 hari lalu

Kapal berbendera Malaysia disita Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melakukan illegal fishing di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. (ANTARA/ (Humas KKP)
Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

Penangkapan kapal ikan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan illegal fishing.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Ganjar Janji Perkuat Keamanan Laut dan Tenggelamkan Kapal Asing

10 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat menghadiri acara Demokr[e]asi di Gedung Serbaguna, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Acara tersebut diselenggarakan untuk ngobrol bareng Ganjar sekaligus menyerap aspirasi dari berbagai kalangan anak muda. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Janji Perkuat Keamanan Laut dan Tenggelamkan Kapal Asing

Bagi Ganjar, sektor laut Indonesia harus mendapatkan penjagaan ekstra terhadap praktik illegal fishing.


KKP Tangkap 6 Kapal Illegal FIshing, Salah Satunya Berbendera Malaysia

23 Oktober 2023

Kapal berbendera Malaysia disita Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melakukan illegal fishing di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. (ANTARA/ (Humas KKP)
KKP Tangkap 6 Kapal Illegal FIshing, Salah Satunya Berbendera Malaysia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 unit kapal ikan asing dengan bendera Malaysia di Selat Malaka dan lima unit kapal ikan indonesia di WPPNRI 714, Perairan Teluk Tolo, dan Selat Makasar.


Tenggelamkan Kapal saat Jadi Menteri, Susi: Kalau Tangkap Orang, Nanti Permalukan Negara

14 Oktober 2023

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Ketua Umum Pandu Laut Nusantara sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjastuti melepasliarkan tukik di Pesisir Pantai Barat, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin, 17 Juli 2023. Susi dan Prabowo melakukan kegiatan bersih pantai dan pelepasan tukik. Instagram/susipudjiastuti
Tenggelamkan Kapal saat Jadi Menteri, Susi: Kalau Tangkap Orang, Nanti Permalukan Negara

Susi Pudjiastuti mengklaim telah menertibkan ilegal fishing dengan cara sangat santun dan sangat tertib ketika ia menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.


Termasuk Thailand, Ini 4 Negara asal Nelayan yang Sering Mencuri Ikan di Indonesia

17 Mei 2023

Polisi menggiring nelayan asing pelaku pencurian ikan di Belawan, Sumatera Utara, 21 Mei 2015. Personel Dit Polair berhasil menangkap satu nahkoda dan empat nelayan asing asal Thailand, yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia dengan barang bukti ikan sebanyak 1 ton. ANTARA/Irsan Mulyadi
Termasuk Thailand, Ini 4 Negara asal Nelayan yang Sering Mencuri Ikan di Indonesia

Mencuri Ikan di negara lain adalah perbuartan kriminal. Indonesia sering menjadi korban.