TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang HR. Muhammad, Surabaya, sebesar Rp 52,3 miliar, Yudi Setiawan, diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 23 September 2014. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh M. Yapi menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Yudi.
Selain itu, majelis hakim juga memvonis Yudi membayar uang pengganti sebesar Rp 40 miliar. "Yudi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan serta melakukan pencucian uang dengan membelikan mobil dan apartemen," kata M.Yapi. (Baca: Bekas Pejabat Bank Jatim Divonis 12 Tahun Penjara)
Yudi terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Vonis pidana penjara 17 tahun itu sama dengan tuntutan jaksa.
Seusai persidangan, kuasa hukum Yudi, Michael Hariyanto, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. Adapun Yudi mengatakan, "Yang jelas, tetap semangat terus."
Kasus ini bermula saat Yudi, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, membentuk enam CV baru. Dia mengangkat karyawan dan sopirnya untuk menjadi direktur. Keenam CV tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar, yang akhirnya diduga dikorupsi Yudi. (Baca: Keenam Direktur Abal-abal Divonis Satu Tahun Penjara
EDWIN FAJERIAL
Terpopuler
Akhirnya, Jokowi Bocorkan Nama Kabinetnya
Gadis Ini Dipaksa Ibunya Tidur dengan 1.800 Pria
Pria Ini 100 Kali Orgasme dalam Sehari
Gamawan: RUU Pemda Disahkan, Jokowi Enak