TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal (Purnawirawan) Endriartono Sutarto mengatakan tidak perlu mempermasalahkan penunjukan Dato Sri Tahir sebagai penasihat bidang kesejahteraan oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Menurut Endriartono, CEO Mayapada Group itu memberitahukan dia hanya ingin membantu rumah bagi prajurit di tanah milik TNI. Secara materi, ujar Endriartono, sangat menguntungkan. Namun akan berbenturan dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. "Kebutuhan TNI harus dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," ujarnya. (Baca: DPR: Penunjukan Tahir Ganggu Profesionalitas TNI)
Karena itu, menurut Endriartono, jika ada yang ingin menyumbang kepada TNI harus sesuai dengan mekanisme, yakni melalui pemerintah. "Tidak boleh langsung ke TNI," katanya.
Endriartono mengatakan, saat menjabat sebagai panglima, dirinya tidak pernah mengangkat panasihat. "Enggak ada," katanya. Menurut dia, yang ada hanya staf ahli dari senior aktif yang mengkaji bidang. "Itu, kan, prajurit juga." (Baca: Pebisnis Jadi Penasehat TNI, Itu Hak Moeldoko)
Sebab itu, menanggapi sosok Tahir yang merupakan pebisnis, Endriartono mengatakan bahwa penunjukan Tahir sebagai penasihat hanya bentuk imbal jasa. "Itu tidak masalah," katanya. Hanya, kalau TNI menerima uang langsung dari perorangan, itu yang tidak boleh.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Baca juga:
Lounge TKI di Soekarno-Hatta Jadi Zona Publik
Pemerintah-DPR Sepakati Postur RAPBN 2015
Dana Kompensasi Kenaikan BBM Rp 10 Triliun
AS dan Sekutu Arab Mulai Gempur ISIS di Suriah
Wakapolri Tinjau Lokasi Bentrok Polisi dan TNI