TEMPO.CO, Banyuwangi --Unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berakhir ricuh, Rabu, 24 September 2014. Massa terlibat bentrok dengan anggota Kepolisian Resor Banyuwangi dan Satuan Polisi Pamong Praja saat berusaha menerobos masuk ke kantor bupati.
Ratusan petani Kampung Bongkoran yang tergabung dalam Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB) dan mahasiswa awalnya berunjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Kemudian mereka demo di depan kantor bupati di Jalan Ahmad Yani.
Massa berusaha menerobos masuk ke kantor bupati yang dijaga ketat polisi. Karena tetap ngotot ingin masuk, bentrokan tak terhindarkan. Kordinator OPWB Yateno Subandio mengatakan ada 13 petani yang terkena pukul polisi. "Ada sepuluh petani laki-laki dan tiga perempuan kena pukulan, mereka luka lebam," kata dia. (Baca berita lainnya: Petani Banyuwangi Tuntut Hak Tanah)
Dari kalangan mahasiswa ada sekitar enam orang yang terkena pukul. Bahkan seorang mahasiswa sempat dibawa ke pos Satpol PP. "Kami akan melapor ke Komnas HAM," kata Yateno. Menurut Yateno, petani berunjuk rasa untuk menuntut hak tanah seluas 220 hektare yang terkena pembangunan kawasan industri. "Petani hanya diberi 60 hektare."
Padahal, kata dia, sebanyak 287 kepala keluarga menetap di Kampung Bongkoran itu sejak 1950-an. Pada 1980, pemerintah menerbitkan hak guna usaha kepada PT Wongsorejo, perusahaan perkebunan randu, di lahan seluas 603 hektare, termasuk di dalamnya lahan milik petani.
Hak guna usaha tersebut sejatinya telah berakhir masa berlakunya pada akhir 2012 lalu. Namun, perusahaan dan Pemerintah Banyuwangi memperpanjang HGU untuk kawasan industri terpadu. Petani hanya diberi lahan seluas 60 hektare. "Hanya 60 hektare tak cukup untuk kami bertanam," ucap Yateno.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pernah menyelidiki sengketa lahan tersebut pada awal Juli 2013. Komnas HAM merekomendasikan agar Pemerintah Banyuwangi mengakomodasi aspirasi petani. Namun kenyataannya, izin prinsip untuk kawasan industri seluas 480 hektare tetap diterbitkan. "Kami melaporkan Bupati Banyuwangi ke Ombudsman RI," ujar Yateno. (Baca juga: Komnas HAM Selidiki Sengketa Lahan Wongsorejo)
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Abdul Kadir mengatakan terbitnya perizinan untuk kawasan industri tersebut merupakan wewenang Badan Pertanahan Nasional. "Bukan wewenang pemerintah daerah," kata dia.
Menurutnya, BPN telah menyetujui alih fungsi HGU tanaman kapuk menjadi hak guna bangunan untuk kawasan industri. Termasuk pula persetujuan tanah untuk petani seluas 60 hektare. "Jadi prosesnya sudah final," kata Kadir.
IKA NINGTYAS
Terpopuler
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Dukung Pilkada di DPRD, Patrialis Akbar Disentil
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Pengamat: Kasus IM2 Ancam Industri Jasa Internet
Ayah Ade Sara Sempat Tak Kenali Jenazah Anaknya