TEMPO.CO, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan telah menyerahkan uang jaminan pembangunan smelter sebesar US$ 25 juta. Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto mengatakan dengan pembayaran tersebut pihaknya bisa segera melakukan ekspor. "Uang jaminan sudah kami bayar dan minggu ini sudah ekspor," kata Martiono di sela-sela diskusi migas bertajuk Gilas Mafia Migas dan Tambang di Jakarta, Rabu, 24 September 2014.
Menurut Martiono, ia tak bisa memastikan kapan tepatnya ekspor konsentrat tembaga akan dilakukan pada pekan ini. Namun, pihaknya sudah menyiapkan segala hal berkaitan dengan kegiatan ekspor yang sudah dilakukan. (Baca: Jero Wacik Tersangka, Renegosiasi Newmont Lanjut)
Martiono mengatakan, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, Newmont mendapat izin ekspor sebesar 350 ribu ton konsentrat tembaga. "Izinnya 350 ribu ton itu untuk sampai Maret 2015 karena tahun ini hanya tersisa sekitar tiga bulan," ujarnya.
Ekspor konsentrat tembaga itu akan ditujukan ke sejumlah negara yang telah menjadi mitra perusahaan, seperti Jepang dan Cina. Dengan kegiatan ekspor yang sudah dilakukan ini, Newmont kembali mempekerjakan 3.200 karyawannya yang sempat dirumahkan.
Kemarin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengatakan hal serupa. Mulai pekan ini, Newmont sudah boleh melakukan ekspor. "Sejak kami kirim rekomendasi ekspor, Newmont sudah memulai pengapalannya, tapi bukan berarti langsung ke luar negeri, itu butuh satu-dua minggu," ujar Sukhyar.
Sukhyar mengakui pengeluaran izin ekspor Newmont lebih dulu dibanding pembayaran uang jaminan. Namun, sebenarnya Newmont sudah siap membayar tepat setelah MoU amandemen kontrak diteken. "Tapi kami punya masalah dengan besaran kuota ekspor jadi saya bilang nanti saja (membayarnya) kalau sudah selesai semua urusan," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Rachmat Yasin Resmi Lengser dari Kursi Bupati Bogor
KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas
Anas Divonis Ringan, Pemberantasan Korupsi Mundur