TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan putusan cerai pasangan Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa pada Selasa, 23 September 2014. Namun, dalam amar putusan yang dibacakan, terdapat dua poin gugatan Tessa yang ditolak oleh majelis hakim. (Baca: 8 Tahun Menikah, Tessa-Sandy Resmi Cerai)
Poin pertama, mengenai harta gono-gini. Majelis tidak memberi keputusan terkait masalah ini dan meminta Tessa untuk mengajukan gugatan baru. "Di Pengadilan Negeri (PN) memang berbeda dengan Pengadilan Agama (PA). Di sini tidak bisa dibarengi permohonan cerai dengan masalah harta," ujar Rhony Sapulete, pengacara Tessa, saat dihubungi, Rabu, 24 September 2014.
Untuk rumah yang mereka tinggali merupakan harta bersama. Rencananya, rumah tersebut akan dihibahkan kepada anak-anaknya. Namun, karena usia kedua anaknya masih terlalu kecil, Sandy dan Tessa sementara ini memutuskan untuk menjual rumah tersebut dengan pembagian 50 persen untuk anak. Adapun sisanya 50 persen dibagi dua, jadi 25 persen untuk Sandy dan Tessa. (Baca: Tessa Kaunang Tolak Capres Poligami)
Poin kedua, mengenai keleluasaan anak-anak ketika dewasa nanti untuk memilih ikut dengan ibu atau ayahnya. Menurut majelis, hak tersebut sudah secara otomatis dimiliki setiap anak sehingga tidak perlu lagi dicantumkan dalam amar putusan.
"Kami memang meminta majelis untuk mengabulkan seluruh gugatan. Namun, rupanya beliau punya pendapat lain. Tapi intinya pernikahan klien kami sudah dinyatakan putus karena perceraian," Rhony menjelaskan.
ANINDYA LEGIA PUTRI
Terpopuler
Kabar Pernikahan David Noah dengan Gracia Indri
Resep Awet Muda Jennifer Lopez
Kebaya Keluarga di Pesta Raffi dari Anne Avantie
Ariel Risih Ditanyai Soal Sophia Latjuba