TEMPO.CO, Lumajang -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan kawasan situs Biting, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang sebagai kawasan cagar budaya Provinsi Jawa Timur. Kawasan situs Biting ini merupakan benteng dan permukiman pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit hingga Mataram Islam. Penetapan sebagai cagar budaya dilakukan berdasarkan keputusan gubernur, yang diteken pada 10 April 2014.
Selain menjadi kawasan cagar budaya peringkat provinsi, keputusan tersebut memuat delapan larangan, antara lain dilarang melakukan pelestarian tanpa didasari hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, akademis, dan administratif. Selain itu, dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya tanpa izin, dengan sengaja mencegah atau menghalang-halangi dan menggagalkan pelestarian cagar budaya. Ada juga larangan perusakan dan pencurian, baik sebagian maupun seluruh cagar budaya serta mengubah fungsi cagar budaya.
Keputusan gubernur juga menyatakan kawasan Biting merupakan suatu tempat yang dikelilingi Sungai Bondoyudo di sisi utara, Sungai Winong di sisi timur, Sungai Cangkring di sisi selatan, dan Sungai Ploso di sisi barat. Di sepanjang sungai-sungai ini, terdapat dinding dan enam menara benteng yang dibuat dari susunan bata.
Koordinator Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit di Lumajang, Mansur Hidayat, menyatakan hal ini sebagai kabar gembira dan sangat membanggakan bagi warga Lumajang (Baca: Situs Biting Belum Punya Status Hukum). "Tapi sangat disayangkan kabar gembira ini tidak disampaikan kepada masyarakat Lumajang sehingga menimbulkan kebingungan soal status situs Biting, yang menjadi kebanggaan dan identitas Lumajang," kata Mansur dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Tempo, Ahad, 28 September 2014. MPPM Timur baru mendapat kabar dan salinan penetapan itu dari pemerintah provinsi beberapa hari lalu.
DAVID PRIYASIDHARTA
Terpopuler
Membaca Tujuan Akhir UU Pilkada Versi Prabowo
PDIP Curigai Empat Tokoh di Balik Walkout Demokrat
Suryadharma Ali Nyaris Diamuk Massa PPP Makassar
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou