TEMPO.CO, Lumajang - Empat orang Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin, 29 September 2014. Kedatangan para penyidik tersebut diduga terkait dengan pemeriksaan 13 pejabat Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam kasus penyimpangan penambangan pasir besi.
Sebab, dalam waktu yang hampir bersamaan sejumlah orang berseragam dinas Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang. Dua di antaranya adalah Asisten Tata Administrasi Pemerintah Lumajang Wisu Wasono Adi dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang Ninis Rahmawati.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Adnan, kantornya dipakai sebagai tempat untuk pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Mengenai materinya, wewenang Kejaksaan Tinggi untuk menjelaskan," kata dia. (Baca berita sebelumnya: Kejati Jawa Timur Usut Kasus Tambang Pasir Besi)
Saat dikonfirmasi, Wisu Wasono Adi mengatakan dirinya hanya dimintai keterangan tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS), perusahaan penambang pasir besi di Lumajang.
Ia mengaku dipanggil selaku anggota Komisi Penilai Amdal pada 2010. Wisu belum dapat memastikan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyimpangan penambangan pasir besi. "Soalnya, materi pertanyaan jaksa kepada saya tidak berhubungan dengan masalah pelanggaran (penambangan pasir)," kata Wisu.
Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rohmadi belum bisa dikonfirmasi ihwal pemeriksaan tersebut. Hingga berita ini ditulis, pesan singkat yang dikirim Tempo belum dibalas. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya juga memeriksa sejumlah pejabat.
Saat itu Rohmadi belum dapat menentukan posisi kasus tersebut apakah masuk dalam kategori korupsi atau hanya penyalahgunaan wilayah kehutanan. "Karena memang kasus tersebut terjadi di wilayah kehutanan," kata dia. (Baca juga: Cadangan Pasir Besi Lumajang Terluas di Indonesia)
DAVID PRIYASIDHARTA
Terpopuler
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
SBY Diminta Segera Teken UU Pilkada
Senin, WNI di New York Akan Demo RUU Pilkada
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil
Raih Medali Emas Kedua, Indonesia Naik Rangking 14