Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkeu : Pemerintah Tak Wajib Bayar Korban Lapindo  

image-gnews
Foto dari udara Kondisi wilayah terdampak semburan lumpur panas Lapindo sejak tujuh tahun lalu, di wilayah Porong Sidoarjo (28/5). ANTARA/Eric Ireng
Foto dari udara Kondisi wilayah terdampak semburan lumpur panas Lapindo sejak tujuh tahun lalu, di wilayah Porong Sidoarjo (28/5). ANTARA/Eric Ireng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah tidak harus membayarkan uang ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo. "Pada putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah ditugaskan untuk memastikan korban Lapindo di luar area terdampak harus mendapatkan ganti rugi," tuturnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad, 28 September 2014. (Baca: Ditanggung APBN, Korban Lapindo Gelar Istighasah)

Menurut dia, kewajiban pemerintah adalah memaksa PT Minarak Lapindo Brantas membayarkan ganti rugi kepada seluruh korban. Namun, Chatib menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo agar bisa memaksa Lapindo membayarkan sisa ganti rugi tersebut. (Baca: Pengusaha: Tunggakan Lapindo Rp 1, 2 Triliun)

Sebelumnya, hasil rapat Kementerian Pekerjaan Umum bersama Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kota Sidoarjo merekomendasikan agar pemerintah melunasi sisa pembayaran dana ganti rugi Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Dana tersebut bisa diambil dari APBN setelah mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Baca: Tim Transisi: Jokowi Akan Evaluasi Kasus Lapindo)

Sementara itu, berdasarkan putusan MK dengan nomor perkara 83/PUU-IX/2013, negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah peta area terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu.

Chatib menjelaskan jika pemerintah mendapatkan aset dari Lapindo setelah membayarkan ganti rugi tersebut, itu berarti pemerintah memberikan dana talangan kepada Lapindo. "Kalau mekanisme pembayarannya seperti itu, itu berarti pemerintah tidak mengganti. Itu lain soal," kata Chatib.

Saat ditemui Tempo pekan lalu,  PT Minarak Lapindo Jaya berjanji akan mematuhi putusan pemerintah mengenai penanggulangan lumpur di Sidoarjo. Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla mengaku telah bersurat ke Badan Penanganggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Kamis lalu, terkait dua opsi penangananan lumpur sesuai hasil rapat koordinasi BPLS pada Rabu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi menegaskan pihaknya tidak pernah menyerah ataupun lari dari tanggung jawab penanggulangan lumpur Sidoarjo. "Kami tidak menyerah. Kami taat dan mematuhi apa pun putusan pemerintah," ujar dia, Jumat, 26 September di Makassar. Pihaknya berharap persoalan ini bisa selesai sebelum pergantian pemerintahan.

Dalam surat ke BPLS, ada dua opsi yang ditawarkan mengenai penanggulangan lumpur Sidoarjo, yakni menggunakan dana talangan pemerintah. Opsi kedua adalah penyelesaian pembayaran diambil alih pemerintah sehingga sebagian aset akan menjadi hak milik pemerintah. Kedua opsi itu dinilai sebagai solusi terbaik penanganan masalah yang tak kunjung tuntas ini.

Berdasarkan data PT Minarak Lapindo Jaya, Andi mengklaim telah menyelesaikan 80 persen berkas ganti rugi yang disebut sebagai jual beli. "Tersisa 3174 berkas dari total 13237 berkas. Sisa pembayaran yang belum selesai Rp 781 miliar dari Rp 3,8 triliun," tutur pria yang juga menjabat Ketua Umum KONI Sulawesi Selatan ini.

GANGSAR PARIKESIT | TRI YARI KURNIAWAN

Berita Terpopuler
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi
5 Alasan iPhone 6 Bakal Dianggap Produk Gagal
Mourinho: Chelsea Belum Sempurna
Gugat UU Pilkada, SBY Dianggap Sumpah Palsu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

9 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

1 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

2 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

22 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

33 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

42 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

45 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Apa Itu SPT Tahunan?

49 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.


Tiga Nama Digadang-gadang Calon Menteri Keuangan Kabinet Prabowo Nanti, Berikut Profilnya

51 hari lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di sela-sela acara The 4th Indonesia Human Capital Summit 2023 di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin, 6 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tiga Nama Digadang-gadang Calon Menteri Keuangan Kabinet Prabowo Nanti, Berikut Profilnya

Profil Kartika Wirjoatmodjo, Darmawan Junaidi, dan Chatib Basri disebut-sebut Menteri Keuangan di rezim Prabowo nanti. Siapa mereka?


Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

51 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.