TEMPO.CO, Konawe - Sikap tak terpuji dipertontonkan beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, periode 2009-2014. Mereka ramai-ramai membawa kabur sejumlah perabot rumah dinas yang merupakan aset daerah.
Sejumlah perabot rumah dinas yang dibawa antara lain tempat tidur, lemari pakaian, lemari es, penyejuk ruangan, lemari dapur, meja makan, mesin cuci, televisi, dan peralatan masak, termasuk kompor gas. Barang-barang itu bernilai ratusan juta rupiah.
Mantan anggota DPRD yang disinyalir menggondol aset rumah dinas tersebut yaitu Sawi Lapalulu, Herlina Raup, Asmudin Moita, Ali Asman, dan Iskandar Mekuo.
Sekretaris DPRD Konawe Utara Israjuddin mengatakan sudah melayangkan surat pemberitahuan kedua kepada para mantan legislator tersebut agar segera mengembalikan barang-barang yang telah mereka angkut.
"Upaya penarikan kita lakukan secara prosedural. Bahkan sekarang sudah dua kali kami surati. Kita tunggu sampai batas yang ditentukan. Kalau sampai surat kedua ini tidak diindahkan, akan dilakukan jemput paksa," ucap Israjuddin, Selasa, 30 September 2014.
Pengalihan kepemilikan aset daerah itu, menurut Israjuddin, dapat diindikasikan sebagai tindak pidana pencurian. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ayat 3 menyatakan anggota DPRD yang diberhentikan wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah paling lambat satu bulan setelah pemberhentian.
"Saya kira aturannya sudah jelas. Jadi kalau saya tidak surati dan tidak menarik barang-barang tersebut, maka saya juga ikut mendukung tindakan yang melanggar aturan. Hanya kendalanya yaitu masih juga disalahartikan," ucap Israjuddin.
Israjuddin mengatakan pemotongan gaji setiap bulan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengalihstatuskan barang tersebut. Menurut dia, Sekretariat Dewan tidak pernah memotong gaji pokok masing-masing anggota Dewan selama menjabat.
"Yang kita potong itu bukan gaji pokoknya. Dulu sebelum bisa disediakan perumahan dinas, pemerintah memberikan tunjangan perumahan untuk menambah gaji. Setelah adanya perumahan, tunjangan itu kita hilangkan," ujarnya.
ROSNIAWANTY FIKRI
Berita lain
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman