TEMPO.CO, Bandung - Desy Ariyani, terdakwa penculikan bayi pasangan Toni-Lasmaria yang terjadi Maret lalu di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 1 Oktober 2014. Jaksa penuntut menilai wanita 32 tahun ini terbukti melakukan pidana seperti diatur Pasal 83 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Dia juga didenda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut Lia Pratiwi saat membacakan tuntutan atas terdakwa di ruang sidang VI, Rabu, 1 Oktober 2014.
Dalam sidang itu, Lia antara lain mendakwa bahwa perbuatan Desy memenuhi unsur penculikan anak untuk diri sendiri sesuai pasal 83. Desy diduga sudah merencanakan aksinya sejak berpura-pura hamil pada Agustus tahun lalu agar tetap mendapatkan perhatian suaminya, Mahardika. "Awal Maret 2014, Desy merencanakan pura-pura akan melahirkan," kata Lia.
Untuk itu, dia pinjam dan fotokopi hasil USG tetangganya, Eka Gunawan, yang sedang hamil. Nama Eka, yang masih tertera pada hasil fotokopi gambar USG, dia ganti menjadi Desy. Berkas palsu itu lalu dia taruh di tempat yang mudah terlihat oleh Mahardika.
Pada 22 Maret, Desy juga meminjam jas lab warna putih milik temannya, Rina. Lalu, pada Selasa malam, 25 Maret 2014, dia beraksi di RS Hasan Sadikin. Malam itu, dengan menyamar sebagai dokter yang mengenakan jas lab putih, Desy mengecoh pasangan Toni Manurung-Lasmaria Manulang dan menculik bayi mereka yang baru dilahirkan.
Baca Juga:
Setelah berhasil menculik bayi, terdakwa pulang ke kamar kosnya di Gang Junaedi--di seberang barat kompleks RS Hasan Sadikin. Lalu, kepada tetangga, mertua, dan suami, Desy mengaku bayi itu lahir kebrosotan (keluar tiba-tiba tanpa tertahan) dari rahimnya sendiri di tepi jalan.
Namun aksi pura-pura Desy pun terbongkar saat petugas mendatangi kamar kosnya dengan alasan hendak mendata bayi pada 28 Maret. Malam itu, Desy, yang sedang tak ditemani suami, sempat kabur. Namun akhirnya dia tertangkap polisi setelah luka parah lantaran nekat meloncat dari jembatan layang Pasupati.
Lia mengatakan tuntutan jaksa sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan, antara lain terdakwa telah meresahkan masyarakat dan berbelit-belit memberikan keterangan pada persidangan. "Yang meringankan, terdakwa menyesal dan sudah dimaafkan Lasmaria Manulang (ibu bayi yang diculik)," katanya.
Atas tuntutan jaksa, Desy dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. "Saya akan menyampaikan pembelaan pribadi, penasihat hukum juga akan menyampaikan pembelaannya," kata Desy menjawab ketua majelis hakim Sihol Manalu jelang penutupan sidang.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Koalisi Prabowo Revisi UU KPK, ICW: Kebablasan
Soal Revisi UU KPK, Bos KPK Serang Koalisi Prabowo
PAN: Jika Terbitkan Perpu, SBY Keblinger
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada