TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar di Institut Teknologi Bandung, Ananta Sofyan, mengatakan kajian teknis pada proyek pembangunan Dermaga Pongkar di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, bermasalah.
Soalnya, pemerintah ingin menjadikan Dermaga Sabang sebagai pelabuhan internasional. "Penetapan status pelabuhan internasional ini yang membuat masalah," kata Ananta saat bersaksi untuk terdakwa Ramadhani Ismi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014.
Menurut Ananta, pemerintah melalui Badan Pengelolaan Kawasan Sabang menghendaki dermaga ini memiliki kedalaman 22 meter agar kapal tonase besar bisa langsung melakukan aktivitas bongkar-muat. (Baca: KPK Sita Dokumen dari Ruang Kerja Gubernur Riau )
Namun, kata Ananta, ide itu mustahil terlaksana karena pelabuhan terbesar dunia seperti Singapura pun hanya memiliki kedalaman 18 meter. "Belum lagi jalur pelayaran menuju Sabang harus melewati Terusan Suez dan Panama yang artinya harus mengeruk kedua terusan itu agar kapal bisa lewat."
Ananta merupakan konsultan yang bekerja sama dengan PT Nindya Sejati Joint Operation. Perusahaan ini yang memegang kuasa pengerjaan proyek Dermaga Sabang pada 2006-2011. Ananta mengatakan dia bertugas memberikan rekomendasi dan kajian teknis bagi pembangunan pelabuhan itu. (Baca: KPK Periksa 12 Saksi untuk Bos Sentul City )
Adapun masalah kedua, kata Ananta, adalah syarat memperoleh status internasional mewajibkan pelabuhan memiliki lahan sepanjang 500 meter untuk menata kotak kontainer. Sedangkan proyek tersebut tidak memiliki cakupan lahan seluas itu. Ditambah lagi masalah operator yang akan mengendalikan pelabuhan setelah beroperasi. "Semula ada operator dari Irlandia yang bersedia, namun akhirnya mundur karena alasan yang tak jelas."
Ananta bersaksi bahwa kejanggalan proyek Dermaga Sabang ini akhirnya merugikan negara sebesar Rp 249 miliar sepanjang enam tahun pengerjaan. Kejanggalan lain ialah PT Nindya Karya membuat perjanjian subkontraktor dengan PT Budi Perkasa Alam, padahal aturan itu tak tercantum dalam kontrak kerja. Kasus ini telah menjerat Ramadani Ismi, pejabat pembuat komitmen dari Badan Pengelolaan Kawasan Sabang, sebagai terdakwa.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita lain:
Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks
Adian: Anggota DPR Terima Rp 90 Juta per Bulan