TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan polisi tidak berwenang membubarkan organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Dalam urusan itu, kepolisian hanya bisa memberi masukan berupa data. (Baca: Ahok Ingin Bubarkan FPI)
"Kami tidak dalam kapasitas itu," kata Rikwanto di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014. Menurut Rikwanto, yang berwenang melakukan pembubaran ormas adalah Kementerian Dalam Negeri. "Kami bisa kasih masukan, memberikan data."
Wacana pembubaran ormas muncul kembali terkait dengan aksi anarkistis yang dilakukan oleh Front Pembela Islam. Dalam aksi unjuk rasa Jumat pekan lalu, massa FPI melakukan tindakan brutal dengan melempari polisi. Beberapa polisi terluka karena terkena lemparan itu. Selain ditujukan untuk menolak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI itu, aksi tersebut merusak sejumlah fasilitas gedung DPRD DKI. (Baca: Ricuh Aksi FPI, Kepolisian Masih Cari Habib Novel)
Berkaitan dengan aksi FPI, polisi saat ini masih melakukan pendalaman, terutama ihwal adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang membiayai aksi tersebut.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 21 tersangka dalam aksi anarkistis yang dilakukan FPI. Mereka adalah anggota FPI yang diamankan dari lokasi aksi dan yang dijemput dari Markas FPI di Petamburan, Jakarta Barat.
Saat ini, polisi masih mencari Habib Novel Bamukmin yang menjadi penanggung jawab aksi. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami masih lakukan pencarian terhadapnya," kata Rikwanto. (Baca: Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, FPI Salahkan Ahok)
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler
Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, FPI Salahkan Ahok
Mobil Ringsek, Hotman Bingung Tagih Ganti Rugi
Bayi Bergelang Ditemukan di Garasi
Begini Kronologi Kecelakaan Versi Hotman Paris