TEMPO.CO, Bandung - Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Kota Bandung, Asep Warlan, menganjurkan agar Pemerintah Kota Bandung membuat peraturan daerah mengenai kebijakan strategis pengolahan sampah. Hal itu dimaksudkan supaya Pemkot memiliki acuan yang jelas untuk melakukan tindakan pengolahan sampah di Kota Bandung.
"Perda yang sekarang masih umum dan parsial hanya pengolahan sampah, sementara kebijakan strategisnya belum ada," ujar Asep kepada wartawan saat ditemui di Jalan Gesan Ulum, Kota Bandung, Senin, 6 Oktober 2014.
Menurut dia, seharusnya peraturan daerah mengenai pengolahan sampah dijabarkan secara spesifik pada setiap aspek, yaitu dengan rencana strategis pengolahan sampah. Yang membahas aspek regulasi, kelembagaan, teknologi, pendanaan, ekonomi bisnis, juga partisipasi masyarakat. Kebijakan strategis tersebut kemudian dibuat secara komprehensif dengan lengkap menjabarkan setiap aspeknya.
"Kalau mau komprehensif, ya, dibuat peraturan daerah mengenai kebijakan strategis pengolahan sampah Kota Bandung tahun 2015-2025, misalnya, supaya kuat rujukannya," ujarnya. (Baca: Perayaan HUT Bandung Hasilkan Sampah 10 Kali Lipat)
Dalam rencana strategis tersebut, tiga pelaku utama pengolahan sampah, seperti pemerintah, masyarakat, dan pengusaha, harus dilibatkan. Dengan demikian, akan terinci secara jelas bagaimana road map, peta jalan, dan blue print pengolahan sampah seperti apa.
Asep melanjutkan, apabila kebijakan strategis pengolahan sampah sudah dibuat, segala tindakan dan aksi tentang pengolahan sampah, seperti proyek insinerator sampah atau yang dikenal dengan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), jelas aturannya. "Buku induk (kebijakan strategis) inilah yang nantinya menjadi rujukan bagi pelaku pengelolaan sampah ke depannya," kata Asep.
Pemerintah Kota Bandung berencana melanjutkan pembangunan PLTSa berbasis insinerator sampah warisan Wali Kota Bandung sebelumnya, Dada Rosada. Rencananya, mesin pembakar sampah akan dibangun di dekat Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Bandung. (Baca: Walhi Tunggu Tanggapan Ridwan Kamil Soal PLTSa)
Namun rencana pembangunan mesin pembakar sampah itu menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat dan jaringannya menyatakan penolakan terhadap proyek PLTSa.
Alasannya, PLTSa belum memiliki kajian standar nasional Indonesia. Selain itu, fasilitasnya dikhawatirkan akan menebarkan racun lewat debu sisa pembakaran sampah. Adapun saat ini Pemkot Bandung masih melakukan kajian terhadap biaya tipping fee dan dampak sosial apabila proyek tersebut direalisasikan.
RISANTI
Berita Terpopuler
Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0
Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo
Terima PPP, Koalisi Jokowi Siapkan Kursi Wakil MPR
Heboh Ketua MPR, Kubu Prabowo Ngotot Minta Voting