TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, hari ini akan memanggil Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapepam) Anggrid Mardjoko.
Anggrid akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bedah rumah warga miskin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2013 sebesar Rp 975 juta. "Kami periksa pukul 08.30 WIB," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto, Selasa sore, 7 Oktober 2014.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan tersebut, ujar Paulus, status Anggrid bisa saja dinaikkan menjadi tersangka. Sebab, sesuai dengan petunjuk teknis, Bapepam berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan program tersebut. "Bapepam leading sector program bedah rumah untuk warga miskin."
Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka bernama Sulihyono yang menjadi ketua tim pendamping masyarakat Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah.
Proyek bedah rumah itu ditujukan bagi 126 keluarga miskin di Desa Banjarsari dengan total dana APBN 2013 sebesar Rp 975 juta. "Setiap rumah seharusnya mendapatkan bantuan bahan material sebesar Rp 7,5 juta," tutur Paulus.
Dana APBN itu ditransfer langsung ke pemilik rumah melalui Bank Rakyat Indonesia. Idealnya, dana ditransfer seluruhnya kepada UD Podo Tresno, toko bangunan yang ditunjuk sebagai penyedia material. Kenyataannya, UD Podo Tresno hanya menerima uang Rp 375 juta. Jadi, jatah setiap rumah akhirnya berkurang menjadi Rp 2 juta.
Sisa Rp 400 juta diduga kuat dinikmati sejumlah pihak, termasuk tersangka Sulihyono. Indikasinya, Sulihyono yang mengatur pencairan rekening dan pembagiannya ke sejumlah pihak. "Pemilik rumah hanya tanda tangan, tersangka yang mengatur uang," katanya.
Tim pendamping masyarakat dibentuk oleh masyarakat desa penerima bantuan bedah rumah warga miskin. Tim tersebut bertugas mengkoordinasi pelaksanaan program dan berhak menerima honor Rp 35 ribu per rumah.
Kejaksaan, ujar Paulus, telah memeriksa seluruh warga penerima dana bedah rumah, pemilik toko, dan tersangka.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo, menuturkan telah mengetahui pemanggilan bawahannya itu. "Kami serahkan pada proses hukum saja."
IKA NINGTYAS