TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan taksi Uber sampai sekarang belum mengurus izin usaha. Walhasil, keberadaanya masih ilegal. "Kami sudah mengirim surat ke mereka, tapi tak berbalas," kata Akbar, Kamis, 9 Oktober 2014. (Lihat: Diancam Dihentikan, Taksi Uber Jakarta Masih Aktif)
Sejauh ini, Akbar melanjutkan, Dinas masih menunggu iktikad baik Uber. Dalam waktu dekat, diharapkan penyedia layanan taksi asal Amerika Serikat itu melapor.
Dinas Perhubungan sudah mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi Uber. Namun, Akbar terkejut ketika mendapati informasi bahwa laman mereka masih aktif.
Padahal, isi surat yang dikirim Dinas ke Kementerian pertengahan bulan lalu itu sudah jelas, yakni meminta pemblokiran aplikasi Uber. Alasannya, masih ada masalah hukum yang harus diselesaikan.
Selain ke Kementerian Komunikasi, Dinas Perhubungan juga sudah mengirim surat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Jika melihat aktivitas Uber, agar ditindak," ujar Akbar.
Untuk menggunakan jasa Uber, seseorang mesti mengunduh aplikasi di Google Play Store atau App Store. Kemudian, dia mesti mendaftar terlebih dulu dengan memasukkan data diri, termasuk nomor kartu kredit.
Setelah terdaftar, pelanggan cukup masuk ke aplikasi tersebut dan melakukan pemesanan. Tarifnya Rp 7.000 untuk buka pintu, sedangkan per kilometernya Rp 2.850 dengan tarif minimal Rp 30.000. Pembayaran dibebankan lewat kartu kredit. (Lihat juga: Taksi UberX Didemo, Washington Lumpuh Dua Jam)
SYAILENDRA
Berita lain:
Rupiah Melemah, Jokowi Kritik DPR
Pemilihan Ketua MPR Usai, Saham Langsung Jeblok
Subsidi BBM Sehari Setara Harga Pesawat Sukhoi
Koalisi Prabowo Kuasai Parlemen, Rupiah Lesu Darah