TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kelompok Kerja Pelaporan Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas Rahmat Asyhari mengatakan SKK tidak berhak menentukan harga suatu produk migas. Dia mengatakan yang berhak menentukan adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rahmat bersaksi untuk Artha Meris Simbolon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Oktober 2014. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan SKK Migas hanya berperan memberikan rekomendasi harga yang cocok untuk suatu produk migas kepada Menteri Energi. "Kami hanya memberi rekomendasi, bukan menentukan." (Baca: Tiga Pejabat SKK Migas Bersaksi untuk Artha Meris)
Proses awal pengajuan kerja sama sebuah perusahaan terhadap produk migas negara, kata Rahmat, harus melalui Pertamina. Selanjutnya, Pertamina memberi laporan ke SKK Migas. Terakhir, SKK Migas memberi tahu ke Menteri Energi, hingga akhirnya Menteri memberikan persetujuannya. "Keputusan akhir kami kembalikan lagi ke Menteri," ujar Rahmat.
Adapun SKK Migas, dalam memberikan rekomendasi, melihat beberapa poin sebagai bahan pertimbangan. "Yang paling umum, kami lihat berdasarkan optimasi penerimaan negara," tutur Rahmat.
Rahmat mengaku mengetahui permohonan penurunan harga gas yang diajukan PT Kaltim Parna Industri milik Artha Meris. Namun penurunan harga gas untuk KPI akan mengurangi pendapatan negara. "Saya masih melihat margin profit yang diterima KPI tanpa penurunan harga," ujar Rahmat.
ANDI RUSLI
Berita Lain
Golkar Gabung Pemerintah,Fadel Kasihan Pada Jokowi
PAN dan PPP Siap Beri Kursi ke Koalisi Jokowi
Perahu TNI AL Terbalik di NTT, Tiga Tewas
Ini Tokoh Dunia yang Pernah Temui Jokowi